Dishub DKI Jakarta, Satpol PP dan TNI/Polri Bersinergi Tertibkan Parkir Liar
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan Apel Penertiban Parkir Liar di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/05/2024). Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri.
“Hari ini, Pemprov DKI Jakarta bersama tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, serta perwakilan Wali Kota di lima wilayah, Polri, dan TNI, mengadakan apel untuk menertibkan parkir dan juru parkir (jukir) liar. Ini merupakan hasil dari koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Syafrin.
Penertiban parkir dan jukir liar dimulai pada hari ini, Rabu (15/5), dan akan berlangsung selama satu bulan ke depan. Enam tim dikerahkan untuk melakukan penertiban di lima wilayah dan kawasan prioritas. Masing-masing tim terdiri dari 100 personel gabungan. “Untuk kawasan prioritas, itu menjadi tanggung jawab tim Provinsi. Sementara itu, tim wilayah akan menertibkan di kawasan sekunder atau wilayah masing-masing,” jelas Syafrin.
Pendekatan penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif. Jukir liar yang tertangkap akan diberikan pembinaan dan edukasi, serta didata dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak akan menjadi jukir liar lagi.
“Hasil pendataan ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta. Mereka akan menginventarisir minat dan bakat para jukir, kemudian menyiapkan pendidikan dan pelatihan keterampilan,” kata Syafrin.
Dengan langkah ini, diharapkan para jukir dapat menjadi tenaga terampil yang siap disalurkan ke berbagai sektor usaha di Jakarta. “Penjabat (Pj) Gubernur telah mengarahkan agar penertiban ini fokus pada pembinaan. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan program pelatihan bekerja sama dengan Disnakertransgi DKI Jakarta,” tambah Syafrin.
Setelah apel selesai, seluruh tim langsung bergerak menertibkan parkir liar di beberapa titik. Tim gabungan juga akan merespons laporan masyarakat mengenai parkir liar melalui aplikasi JAKI dan kanal Cepat Respon Masyarakat (CRM) Pemprov DKI Jakarta.