Dukung Nomadic Tourism, Kemenhub Siapkan Aturan Pengoperasian Seaplane
Seaplane atau pesawat amphibi dinilai memiliki peran penting dalam pengembangan Nomadic Tourism. Namun untuk pengoperasian Seaplane di Indonesia butuh waktu yang cukup lama karena harus ada regulasi yang mengatur pengoperasian pesawat yang dapat mendarat air itu.
Regulasi itu kini sedang digodok oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. , Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan perlu ada standarisasi aturan yang dapat mengatur pengoperasian seaplane.
Standarisasi aturan itu diantaranya harus aerodrome atau pelabuhan udara untuk seaplane. Aerodrome ini dapat dibangun di pantai dan sungai tergantung dari jenis-jenis seaplane yang dioperasikannya.
Menurut Agus, aturan seaplane ini memiliki manfaat yang besar bagi pulau-pulau kecil di Indonesia. Jika aturan dapat diterbitkan maka seaplane dapat menjelajahi pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil yang luas wilayah didominasi perairan.
“Sungai dan laut menjadi sarana transportasi bagi penduduk di pulau-pulau kecil dan pedalaman untuk menuju kota tapi hambatannya banyak seperti misalnya ombak di laut yang besar atau kalau di sungai itu terjadi pendangkalan sehingga kapal tidak bisa berlayar. Untuk itu kita siapkan transportasi udara dengan pesawat amphibi ini yang lebih cepat dan sedikit hambatannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Maret 2018.
Agus sangat mendukung usulan Menteri Pariwisata Arief Yahya yang ingin seaplane dapat dioperasikan di Indonesia. Pasalnya, penyiapan segala hal yang berkaitan dengan seaplane tidak memakan biaya besar dibandingkan di darat.
. Selain itu pencarian lokasinya juga relatif lebih mudah dan tidak banyak hambatan (obstacle) geografis dibanding di daratan yang lebih susah karena membutuhkan lahan datar yang luas dengan obstacleyang minim.
“Kami sedang siapkan regulasinya dengan mengacu pada Annex Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) terutama annex 14 tentang aerodromesserta UU no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 74 tahun 2013 tentang CASR 139 Aerodromes,” ujar Agus.
Selain itu, peraturan baru ini akan berkaitan tentang tata cara operasional dan jenis-jenis pesawat amphibi yang bisa beroperasi. Hal ini mengingat ada keinginan dari PT Dirgantara Indonesia selaku pabrik pembuat pesawat di Indonesia untuk melengkapi pesawat yang saat ini sedang dikembangkan yaitu N219 dengan perlengkapan amphibi.
“Dengan peraturan baru ini nantinya akan menjadi jaminan bagi operator untuk pengoperasian pesawat-pesawat amphibi di Indonesia dengan selamat, aman dan nyaman,” lanjut Agus.
Agus mengharapkan aturan ini segera terwujud secepatnya sehingga ke depannya angkutan udara amphibi (perairan) ini bisa menjadi transportasi massal di Indonesia. Dan diharapkan angkutan amphibi ini bisa lebih menunjang pariwisata serta membuka keterisolasian daerah dan pulau-pulau kecil yang terpencil yang tidak mempunyai bandar udara.