Dukung RPJMD 2018-2022, Anies Berencana Pisahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

0
cerita-anies-panggil-ambulans-tanpa-bawa-nama-gubernur-seperti-apa-hasilnya-sQjuygwk3Z

Untuk mencapai target Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan  memisahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hal ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018.

Rencana pemisahan ini, juga menjadi bagian dari perubahan 42 perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukan hanya untuk mencapai target RPJMD 2018-2022, ada pertimbangan  lain yang mengharuskan pemisahan ini dilakukan, di antaranya pemisahan dinilai dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk.

“Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/6/2019)

Selain itu, pertimbangan lainnya, sektor kebudayaan menjadi sektor yang beban kerja terbilang banyak ditambah dengan produktivitas besar dengan tipelogi A. Tak hanya itu, Sektor ini juga memiliki target sendiri dalam RPJMD 2018-2022.

Selain itu, Anies pun memilih membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018.

Pertimbangan pembubaran adalah beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Permendagri Nomor 99 tahun 2018. Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.

Selain itu, Anies juga mengubah nama Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi. “Dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan andal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan guna mendukung pengembangan kota,” ujar Anies.

Selain itu, Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan KUKM. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *