EDJ Minta Pemerintah Tindak Tegas Kapal Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat
Eco Diver Journalists (EDJ) atau Jurnalis Penyelam Peduli Lingkungan menyayangkan keputusan kapten kapal MV Caledonian Sky Keith Michael Taylor yang tetap berupaya menjalankan kapal hingga akhirnya berhasil keluar dari perairan dangkal di kepulauan Raja Ampat. Seharusnya Kapal pesiar asal Inggris itu menunggu air pasang sehingga kerusakan terumbu karang di Raja Ampat tidak terjadi.
Dalam siaran persnya yang diterima redaksi EL JOHN News, EDJ mengaku heran ada izin kapal tersebut untuk berlayar yang kini sudah berada di Filipina. Tidak hanya itu ada pernyataan dari pihak kapal yang mengecewakan yakni bahwa kejadian di Raja Ampat merupakan kemalangan dan hanya sedikit terumbu karang yang rusak.
Insiden itu telah mengakibatkan kehancuran habitat ekosistem struktural dan mengurangi atau menghilangkan keanekaragaman delapan jenis karang yang ada di Raja Ampat, termasuk acropora, porites, montipora, dan stylophora.
Selama ini, kawasan perairan Raja Ampat memang terkenal sebagai lokasi wisata dengan minat khusus, seperti menyelam, karena merupakan kawasan karang terbaik kelas dunia yang dimiliki Indonesia. Sedikitnya terdapat 537 spesies karang di perairan itu.
Kini, dampak yang ditimbulkan oleh Kapal Caledonian Sky telah menyisakan persoalan lingkungan yang serius. Setidaknya dibutuhkan waktu lama untuk memulihkan kawasan tersebut seperti semula. Oleh karena itu, Eco Diver Journalists, selaku organisasi jurnalis yang peduli terhadap isu-isu lingkungan, khususnya sumberdaya alam laut menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menyesalkan terjadinya kerusakan terumbu karang di situs Crosser Reef, Raja Ampat yang diakibatkan oleh masuknya kapal pesiar, Caledonian Sky, yang memiliki bobot 4.200 GT, pada 4 Maret 2017. Akibatnya, spot tersebut tidak menarik untuk diselami karena karangnya yang telah rusak.
2. Meminta pemerintah melakukan investigasi mendalam terkait penyebab kandasnya kapal Caledonian Sky di perairan Raja Ampat yang mengakibatkan rusaknya terumbu karang seluas 1.600 meter persegi di situs Crosser Reef.
3. Meminta pemerintah melakukan penegakan hukum yang serius dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kapal pesiar Caledonian Sky sesuai UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
4. Pemerintah harus menghitung secara cermat besaran kerugian yang diakibatkan oleh kandasnya kapal pesiar Caledonian Sky di perairan Raja Ampat, sesuai dengan metode keilmuan yang bisa dipertanggungjawabkan.
5. Meminta ditegakkannya kembali aturan terkait kapal-kapal yang boleh masuk kawasan Raja Ampat, sebagaimana yang telah diberlakukan selama ini. Termasuk dengan kawasan yang boleh didatangi kapal dengan ukuran tertentu.
6. Meminta perusahaan Noble Caledonia tidak hanya membayar kompensasi atas kerusakan yang telah mereka perbuat, namun juga harus terlibat secara langsung dalam upaya memperbaiki kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat.
