Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Konservasi Alam

0
Screenshot_10-6-2025_164341_www.presidenri.go.id

Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kawasan konservasi berstatus geopark global tersebut, yang selama ini dikenal memiliki keanekaragaman hayati laut yang luar biasa.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Pencabutan IUP ini, menurut Bahlil, dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh dari aspek lingkungan, teknis, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat lokal dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama, memang secara lingkungan tidak memungkinkan. Kedua, secara teknis sebagian wilayah pertambangan tersebut masuk dalam kawasan geopark yang harus dilindungi. Ketiga, keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas yang juga mengakomodasi suara dari pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat yang saya temui langsung,” ujar Bahlil.

Ia menyebut pencabutan ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi sektor pertambangan nasional. Apalagi, wilayah Raja Ampat selama ini telah dikenal dunia sebagai salah satu kawasan laut dengan keanekaragaman hayati tertinggi, termasuk terumbu karang dan spesies laut endemik yang sangat rentan terhadap gangguan aktivitas industri ekstraktif.

Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan ekosistem Raja Ampat. Presiden, katanya, memerintahkan agar seluruh kegiatan pertambangan di wilayah konservasi diawasi secara ketat, terutama dalam pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan kewajiban reklamasi.

“AMDAL-nya harus betul-betul ketat, proses reklamasi juga tidak boleh diabaikan. Tidak boleh ada kerusakan pada terumbu karang. Kami akan lakukan pengawasan menyeluruh agar tidak ada celah pelanggaran,” tegasnya.

Langkah penertiban ini sejatinya sudah dimulai sejak awal tahun 2025, setelah Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini secara eksplisit mencakup penataan seluruh izin usaha, termasuk izin pertambangan yang berada di dalam atau dekat kawasan konservasi dan hutan lindung.

“Sejak dua bulan terakhir, kami kerja maraton. Setelah Perpres terbit Januari lalu, langsung kami bergerak untuk melakukan evaluasi satu per satu. Banyak sekali perizinan yang kami evaluasi secara menyeluruh,” kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa empat perusahaan yang izinnya dicabut terbukti tidak memenuhi syarat administrasi minimum. Di antaranya tidak memiliki dokumen AMDAL, serta tidak mengajukan atau tidak lolos dalam penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Satu perusahaan tambang hanya bisa dinyatakan berproduksi jika memiliki RKAB yang valid, dan RKAB itu hanya bisa berjalan jika ada AMDAL. Nah, mereka tidak memenuhi dua syarat ini. Artinya, secara hukum tidak boleh ada produksi,” tegasnya.

Dengan pencabutan IUP ini, pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada lagi aktivitas produksi di area tersebut dan berharap masyarakat tidak lagi menerima informasi simpang siur terkait status hukum dan keberadaan kegiatan tambang di Raja Ampat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menata sektor pertambangan agar lebih berkelanjutan, inklusif, dan tidak merugikan lingkungan hidup serta kehidupan sosial masyarakat adat di sekitar wilayah operasi.

Bahlil menambahkan bahwa langkah ini juga diharapkan menjadi sinyal kuat kepada pelaku industri agar lebih taat terhadap regulasi dan mengutamakan keberlanjutan lingkungan dalam setiap tahap kegiatan operasionalnya.

Apresiasi Sikap Kritis Masyarakat

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden memberikan apresiasi atas perhatian seluruh masyarakat yang turut menyuarakan keprihatinan atas keberadaan tambang di kawasan konservasi tersebut. Apresiasi ini juga disampaikan kepada para pegiat sosial yang turut menyampaikan masukannya kepada pemerintah.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Di samping itu, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik. Mensesneg juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam mencari informasi kebenaran kondisi objektif di lapangan.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan dari pemerintah,” tutupnya.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *