Empat Tempat Hiburan Malam di Jakut Ditemukan Tetap Buka Saat Ramadhan
Tim pengawas penyelenggaran industri pariwisata menemukan empat tempat hiburan malam yang mengindahkan aturan buka pada bulan Ramdhan. Empat tempat hiburan itu berlokasi di dua di antaranya di kawasan Cilincing serta masing-masing satu di Kelapa Gading dan di Penjaringan.
Penemuan ini berkat pemantauan yang tim selama bulan ramadhan. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Utara, Siti Mulyati mengatakan pemantauan ini merupakan amant Undang-undang agar Jakarta tak ternoda saat berlangsungnya bulan Ramadhan.
“Pemantauan dilakukan oleh tim dari tingkat provinsi dan tingkat kota. Sejak H-1 bulan Ramadan hingga sekarang ini, sudah ada 128 tempat hiburan di Jakarta Utara yang menjalani pemeriksaan,” kata Mulyati, Jumat, 1 Juni 2018.
Sesuai dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 17/SE/2018, tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, industri yang wajib tutup di antaranya spa, sauna, griya pijat, klub malam, dan diskotek.
“Apabila hingga surat teguran yang ketiga masih kedapatan melanggar, maka Satpol PP akan merekomendasikan pencabutan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) terhadap tempat hiburan tersebut,” katanya.
