Erick Thohir Tegaskan Sikap Indonesia terhadap IOC: Berpegang pada Prinsip UUD 1945 dan Kedaulatan Nasional

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menegaskan posisi tegas negara terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang meminta federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia. Menpora menegaskan bahwa setiap kebijakan Indonesia dalam bidang olahraga maupun hubungan internasional selalu berlandaskan pada konstitusi dan kedaulatan negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam keterangan resminya, Erick Thohir menyampaikan bahwa sikap pemerintah bukan semata-mata reaksi terhadap pernyataan IOC, melainkan bentuk konsistensi Indonesia dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga internasional.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” tegas Erick.
Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa setiap keputusan pemerintah, termasuk dalam urusan olahraga lintas negara, berpijak pada konstitusi dan aturan hukum nasional. Menurutnya, UUD 1945 secara jelas menegaskan bahwa Indonesia menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” ujarnya.
Dengan demikian, Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama dan partisipasi olahraga internasional selama kegiatan tersebut sejalan dengan prinsip dasar negara dan tidak mengganggu stabilitas sosial maupun keamanan nasional.
Menpora menegaskan bahwa larangan IOC tidak membuat Indonesia gentar. Ia meyakini bahwa dunia olahraga harus tetap menjadi ruang diplomasi, persahabatan, dan kebanggaan nasional — bukan arena politik.
“Adanya larangan tersebut tidak membuat kami khawatir. Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia,” tutur Erick.
Ia menambahkan, olahraga merupakan sarana pemersatu bangsa dan cermin kedigdayaan Indonesia di mata dunia. “Olahraga Indonesia akan tetap menjadi duta yang membawa semangat persaudaraan dan keunggulan bangsa ke kancah global,” lanjutnya.
Menurut Erick, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kedaulatan dan martabat bangsa dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan olahraga internasional. Indonesia, katanya, selalu menghargai prinsip fair play, kerja sama, dan perdamaian, namun juga berhak menentukan sikap sesuai dengan nilai-nilai dasar konstitusi dan kepentingan nasional.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI), federasi olahraga nasional, serta kementerian terkait untuk memastikan agar posisi Indonesia dalam kancah olahraga dunia tetap kuat dan bermartabat.
“Kita ingin dunia melihat Indonesia bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai bangsa yang berdaulat dan punya prinsip. Kita menghargai olahraga sebagai kekuatan pemersatu, bukan alat politik,” tegas Erick.
Meski menghadapi tantangan, pemerintah memastikan bahwa Indonesia tidak akan mengurangi partisipasinya dalam ajang olahraga regional maupun global. Kemenpora akan terus mendorong peningkatan prestasi atlet nasional, penguatan diplomasi olahraga, serta penyelenggaraan event berskala internasional yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian.
Erick menutup dengan optimisme bahwa dunia akan terus melihat Indonesia sebagai negara yang konsisten memperjuangkan sportivitas, solidaritas, dan perdamaian global melalui olahraga.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga, agar olahraga menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkas Menpora Erick.

