Gaji Pekerja di Sektor Pariwisata dan Penunjangnya Akan Bebas Pajak
Para pekerja sektor pariwisata kini dapat bernafas lega, setelah mendapat kabar baik dari Pemerintah. Kabar itu, yakni Pemerintah mengikutsertakan pekerja-pekerja di sektor pariwisata sebagai pekerja yang mendapat keringanan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para pekerja yang merasakan dampaknya akibat penyebaran virus Covid-19 (Corona).
Selain sektor pariwisata, para pekerja yang bekerja di sektor penunjang pariwisata juga ikut dalam kebijakan pemerintah ini. Dengan demikian bukan hanya pekerja di sektor manufaktur, namun keringanan PPh diperluas ke sektor pariwisata dan penunjangnya, seperti transportasi publik.
“PPh 21 yang ditanggungkan untuk pekerja itu akan diperluas tidak hanya industri pengolahan tapi industri lainnya seperti pariwisata dan penunjangnya atau sektor lainnya yang terdampak,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2020).
Untuk menanggung PPh 21 ini, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp70,1 Triliun. Keringanan PPh 21 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah yang menjadi prioritas ke tiga untuk mengatasi berbagai dampak negar dari penyebaran virus Covid-19.
PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun. Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku di tahun 2020.
Tak hanya PPh21, diprioritas ketiga ini, Pemerintah juga menerapkanpembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 Sektor Tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE IKM. Selain itu, ada Restitusi PPN dipercepat bagi 19 Sektor Tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha.
Kepada pelaku usaha yang memiliki cicilan KUR, tidak perlu khawatir, karena Pemerintah menunda pokok dan bunga selama 6 bulan untuk KUR.
Dalam kesempatan ini, Airlangga juga membahas kemungkinan pemberian stimulus tersebut kepada pekerja di sektor pertanian dan perkebunan. Pemerintah pun akan segera mengumumkan sektor-sektor yang bakal mendapatkan keringanan PPh 21.
“Di sini kami bahas di sektor pertanian, perkebunan dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan sektor-sektor tersebut,” ujarnya.
