Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pilgub Riau 2024, KPU Ajak Media Berperan Aktif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar acara sosialisasi tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024 kepada media massa, pada Senin (30/9/2024), di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, yang memaparkan mengenai tahapan kampanye serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Dalam sambutannya, Rusidi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada lembaga survei yang terdaftar di KPU Riau. “Kalaupun ada, lembaga survei harus mematuhi aturan yang berlaku. Hasil hitung cepat (quick count) pun paling cepat baru boleh dirilis dua jam setelah pemungutan suara selesai,” jelas Rusidi.
Rusidi juga menguraikan peraturan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, yang mencakup tahapan kampanye tatap muka serta aturan terkait dana kampanye.
Ia menegaskan bahwa dana kampanye maksimal untuk setiap pemberian souvenir kepada masyarakat adalah senilai Rp100 ribu. Rusidi menekankan bahwa KPU Riau tidak akan menolerir pasangan calon yang menggunakan politik uang dalam kampanye mereka.
“KPU tidak akan membenarkan jika ada pasangan calon yang memberikan uang kepada pemilih. Namun, memberikan cinderamata atau kenang-kenangan diperbolehkan, asalkan nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu,” tegas Rusidi.
Ia juga menilai bahwa hingga saat ini, kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau berlangsung secara kondusif. “Sejauh ini, kampanye berjalan aman dan damai. Semoga ini menjadi cerminan bahwa proses kampanye Pilkada 2024 akan berjalan lancar,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Rusidi juga menginformasikan bahwa selain kampanye dalam bentuk rapat terbatas (ratas) dan rapat umum, KPU Riau akan menggelar debat terbuka yang akan disiarkan oleh televisi nasional dan lokal.
“Debat ini akan memberikan ruang bagi para calon untuk memaparkan visi dan misi mereka, sekaligus menciptakan kampanye yang sehat dan terbuka bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya media, mengenai tahapan kampanye serta aturan yang harus diikuti oleh pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2024.