Gubernur Koster Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca di Nusa Penida, Dikasih Waktu 6 Bulan

0
6922d86c0182a

Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Proyek yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ini dinyatakan melanggar berbagai ketentuan tata ruang dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya Bali.

Keputusan tersebut lahir setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan rekomendasi resmi yang mengungkap sejumlah pelanggaran serius. Padahal, perusahaan disebut sudah menanamkan investasi mencapai Rp200 miliar, termasuk Rp60 miliar untuk membangun struktur lift kaca yang kini menjadi sorotan publik.

“Saya instruksikan agar seluruh kegiatan konstruksi dihentikan total,” ujar Koster dalam konferensi pers di Denpasar, seperti yang dilansir Antara, Minggu (23/11/2025).

Koster menilai proyek tersebut tidak sejalan dengan arah pembangunan pariwisata Bali yang menekankan pelestarian alam dan budaya. Ia mengkritik keras model wisata ekstrem yang justru merusak keaslian lanskap pulau.

“Kalau semua dibuat serba mudah, nanti mendaki Gunung Agung pun bisa dibuatkan lift. Itu bukan Bali. Orisinalitasnya hilang,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, investor diwajibkan membongkar seluruh bangunan yang melanggar aturan dalam kurun waktu enam bulan. Tiga struktur utama yang harus dihapus dari kawasan Kelingking antara lain:

  • Bangunan loket tiket 563,91 m² yang berdiri di bibir jurang
  • Jembatan penghubung sepanjang 42 meter
  • Konstruksi lift kaca, restoran, dan pondasi setinggi 180 meter dengan luas 846 m²

Bangunan-bangunan ini dinilai tidak hanya melanggar aturan zonasi, tetapi juga mengancam keselamatan pesisir serta merusak bentang alam Nusa Penida yang selama ini menjadi daya tarik wisata.

Lima Pelanggaran Berat Pengembang

Koster merinci lima poin pelanggaran yang menjadi dasar penghentian proyek:

  1. Pembangunan dilakukan di kawasan sempadan jurang yang masuk zona lindung.
  • Tidak ada rekomendasi gubernur terkait pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
  • Tidak memperoleh rekomendasi gubernur untuk kajian kestabilan tebing.
  • Belum memiliki validasi KKPR untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Tidak mengantongi izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia menjelaskan bahwa pondasi bore pile dan struktur pendukung yang masuk ke wilayah laut wajib mendapat izin ruang laut dari KKP, yang hingga kini tidak dimiliki pengembang.

Ancaman Pembongkaran Paksa

Koster menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun untuk membongkar proyek bermasalah tersebut. Bila investor mengabaikan perintah selama enam bulan, Pemprov Bali akan melakukan pembongkaran paksa melalui mekanisme lelang.

“Jangan sampai uang daerah terpakai untuk hal yang seharusnya menjadi tanggung jawab investor,” katanya.

Setelah pembongkaran selesai, pengembang diberi batas waktu tiga bulan untuk memulihkan kondisi ruang dan lingkungan seperti semula.

Menanggapi dugaan bahwa pemerintah daerah lalai mengawasi proyek sejak awal, Koster menekankan bahwa proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS pusat, bukan melalui Pemprov Bali.

“Itu karena OSS. Jadi bukan karena Bali kecolongan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung untuk menelusuri adanya kemungkinan pelanggaran atau kelalaian dalam proses perizinan sebelumnya.

Koster menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Bali tetap terbuka untuk investasi, namun hanya bagi investor yang menghormati alam, budaya, dan nilai-nilai lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *