Gubernur Riau Beri Signal Cabut Status Darurat Pencemaran Udara

0
udara-di-riau-saat-ini

Gubernur Riau Syamsuar memberi signal untuk menyambut status darurat pencemaran udara di wilayah Riau, akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal tersebut dilakukan, menyusul udara di Riau berangsur  membaik.

Status  darurat pencemaran udara diberlakukan  Syamsuar sejak tanggal 23 September 2019 hingga 30 September 2019, karena kabut asap, yang membuat udara di Riau  tidak dalam kondisi baik. Satatus itu dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah menetili kualitas udara di Riau.

Saat itu indeks status pencemar udara pada angka PM10 nyaris mencapai angka 500 yang berarti berbahaya bagi kesehatan.

“Status ini tetap dipertahankan. Cuaca masih fluktuatif, makanya sebagai antisipasi kami belum cabut sampai habis waktunya besok (30/9/2019),” kata Syamsuar di Pekabbaru, Minggu 29 September 2019,

Namun, belakangan ini kondisi di Riau, sudah turun hujan selama tiga hari dan status udara berada di level sedang. Syamsuar berharap status udara yang membaik ini dapat dipertahankan. Apalagi, kini merupakan masa peralihan dari musim kemarau  ke musim hujan, yang di harapkan kualitas udara di Riau terus membaik.

“Saat ini intensitas hujan turun masih fluktuatif sehingga kemungkinan adanya kiriman kabut asap dari Jambi atau Sumatera Selatan masih bisa terjadi,” ujar Syamsuar.

Saat ini, Beberapa warga Kota Pekanbaru yang sempat mengungsi ke luar daerah   sudah kembali ke rumah masing-masing mengingat kualitas udara sudah mulai membaik.

Selain itu, siswa sekolah  juga sudah masuk sekolah mulai Kamis 26 September 2019 setelah libur selama lebih dua pekan akibat bencana kabut asap.

Syamsuar menyebut, rekomendasi akan dicabutnya status darurat pencemaran udara didapat dari berbagai pihak antara lain dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) KLHK Sumatera yang ada di Riau. Institusi tersebut mendorong agar pemberlakuan status darurat pencemaran udara.

Kendati demikian, status ini masih berlaku sampai hari terakhir yakni pada Senin besok (30/9/2019). Status untuk tetap mempertahankan darurat pencemaran udara hingga 30 September juga didukung Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika(BMKG) yang hadir pada rapat evaluasi status darurat pencemaran udara di Kantor Gubernur Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *