Guru Honor SMA se-Sulsel Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Dinas Pendidikan Sulsel dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kontrak kerjasama tentang kepesertaan program jamiman sosial ketenagakerjaan bagi guru honorer tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Sulsel.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora di Celebes Convention Center (CCC), Makassar, baru-baru ini.
Menurut Sudirman, nota kesepahaman ini dilaksanakan sebagai wujud dari implementasi undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan juga undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Ini merupakan wujud implementasi UU nomor 40 tahun 2004 dan tindalanjut nota kesepahaman kami dengan pemerintah provinsi di tahun 2017,” kata Sudirman.
Ada pun nota kesepahaman antara Pemprov Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bernomor 048/XI/PEM-MOU/2017 dan nomor MOU/04/112017 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (NON-ASN) di Provinsi Sulsel.
Diketahui, Dinas Pendidikan Sulsel saat ini menaungi seluruh SMA se-Sulsel. Untuk tingkat SMP dan SD menjadi tanggungjawab pemerintah kota/kabupaten.
Sudirman menambahkan, keikutsertaan seluruh guru honorer lingkup Pemprov Sulsel akan menjamin dua program, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Tarif iuran per program sebesar 0,24 % untuk JKK dan 0,30 % untuk JKM dengan dasar upah yang dilaporkan. Dengan adanya nota kesepahaman ini besar harapan kami seluruh guru honorer di Sulsel dapat dilindungi,” kunci Sudirman.
