Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset

0
unnamed (2)

Ilustrasi Komisi III DPR bahas RUU Perampasan Aset (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Setelah tertunda pada akhir tahun 2025, akhirnya Komisi III DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pembahasan perdana ini diawali dengan rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, (15/1/2026)

Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima pemaparan mengenai penyusunan naskah akademik serta substansi awal RUU yang akan menjadi dasar pembahasan di parlemen.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan laporan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sebagai landasan proses legislasi selanjutnya.

Dalam pembukaan rapat, Sari menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang bermotif ekonomi.

“Salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial adalah melalui perampasan aset,” ujar Sari.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada pemberian hukuman badan kepada pelaku kejahatan. Menurutnya, negara juga harus hadir untuk memulihkan kerugian yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,”

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa RUU ini, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional jangka menengah 2025–2029 sejak 19 November 2024.

Perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB) adalah mekanisme hukum yang memungkinkan negara menyita atau merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu pelaku diputus bersalah oleh pengadilan pidana.

Salah satu poin paling krusial dari pembahasan RUU Ini adalah konsep perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Di satu sisi, regulasi ini dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai RUU ini berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia dan penyalahgunaan kewenangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *