85032668

Tepat pukul 00.00 wib, Jumat, 8 September 2017,   sistem pembayaran tol dengan transaksi terbuka mulai diberlakukan di ruas jalan tol yang menghubungkan  Jakarta, Bogor dan Ciawi atau yang disebut Jagorawi. Dengan sistem transaksi terbuka ini, maka pembayaran tarif  tol  Jagorawi disamaratakan.

Sistem tarif tol ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat per tanggal 31 Agustus 2017.

Kepala BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol)  Herry Trisaputra Zuna para pengguna jalan tol dari arah Jakarta menuju Ciawi nantinya akan membayar tarif tol di akses keluar (off ramp). Sedangkan pengguna jalan tol dari arah Ciawi menuju Jakarta akan membayar di akses masuk (on ramp) dengan dikenakan tarif merata setiap satu kali transaksi dalam satu wilayah operasi.

“Seperti juga di Karang Tengah, perubahan sistem transaksi dari sistem tertutup menjadi terbuka dengan tarif tunggal,” imbuhnya.

Hery menyebut dengan diberlakukannya system ini maka ada gerbabng tol yang tidak dipergunakan lagi.”Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan,” sebut Hery.

Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran di jalan tol, pengguna jalan tol diiimbau untuk menggunakan uang elektronik, baik dari e-Money Bank Mandiri, Brizzi BRI, TapCash BNI ataupun Blink BTN.

“Diharapkan pasca-perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di gerbang tol Cimanggis Utama dan Cibubur Utama dihilangkan. Sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik,” ucap Herry.

Berikut tarif baru tol Jagorawi:

Golongan I Rp 6.500,

Golongan II Rp 9.500,

Golongan III Rp 13.000,

Golongan IV Rp 16.000,

Golongan V Rp 19.500.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *