Hormati Keputusan MK, Presiden: Saatnya Kita Bersatu
Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Presiden juga mengajak semua pihak bersatu dan terus bekerja membangun Indonesia.
“Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai peresmian rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sulawesi Barat, sebagaimana dilansir laman resmi Presiden RI, Selasa (23/4/2024).
Menurut Presiden, lewat pertimbangan hukum yang disampaikan, MK menyatakan bahwa tuduhan kepada pemerintah yang disampaikan oleh pemohon tidak terbukti.
Tuduhan yang dimaksud mulau dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, ketidaknetralan penjabat kepala daerah hingga mobilisasi aparat. “Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!,” tegas Jokowi.
“Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.
Tak lupa, Presiden Jokowi juga menyatakan mendukung proses transisi dari pemerintahannya ke pemerintahan yang baru nanti. Kepala Negara berjanji menyiapkan proses transisi tersebut.
“Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 MK menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak 27 Maret lalu. Selama proses tersebut, MK telah meminta keterangan dari para pemohon, termohon (KPU), Bawaslu, serta pihak terkait lainnya, seperti Prabowo-Gibran. MK juga telah mendengarkan keterangan dari para saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak terkait.
Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi. Dalam pelaksanaan sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.