Satu Data Indonesia Jadikan Desa Fondasi Data Nasional
Komdigi dan Badan Legislasi DPR RI gelar rapat bersama (Foto: Humas Komdigi)
El John News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa desa dan kelurahan akan memegang peranan penting dalam keberhasilan implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Pemerintah menilai kualitas data nasional sangat bergantung pada akurasi data yang dihimpun dari tingkat paling bawah, sehingga penguatan sistem pendataan di desa menjadi prioritas.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pengembangan sistem digital di tingkat desa harus dirancang sederhana, aman, serta mudah digunakan tanpa menambah beban administrasi bagi perangkat desa.
“Terkait kebutuhan sinergi pengaturan, Komdigi melihat bahwa RUU Satu Data Indonesia perlu memastikan sistem digital pemerintah siap terhubung, aman, terstandar, dan mudah digunakan,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI mengenai pembahasan RUU Satu Data Indonesia di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Menurut Nezar, integrasi antara platform digital desa dengan sistem milik pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga akan dilakukan melalui mekanisme nasional sehingga pemerintah desa tidak perlu menangani proses teknis yang rumit.
“Seluruh proses pertukaran data difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dan standar interoperabilitas nasional sehingga berlangsung secara aman, terstandar, tercatat, dan dapat diaudit,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, perangkat desa cukup mengoperasikan satu platform digital, sementara proses sinkronisasi data antarinstansi dilakukan secara otomatis melalui sistem pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Nezar juga menegaskan bahwa Komdigi tengah mendorong transformasi sistem digital pemerintahan agar tidak lagi bergantung pada aplikasi sektoral yang berjalan sendiri-sendiri. Menurutnya, seluruh aplikasi pemerintah perlu dibangun dengan standar yang sama agar saling terhubung dan lebih efisien.
“Arah penataan ulang yang didorong Komdigi adalah mengubah pendekatan dari aplikasi sektoral yang terpisah-pisah menuju aplikasi pemerintah digital yang lebih terstandar, interoperable, aman, berbagi pakai, dan berorientasi pada pengguna. Artinya, aplikasi tidak hanya dibangun agar berfungsi di satu instansi, tapi juga siap terhubung dengan sistem lain dalam ekosistem pemerintah digital,” ungkapnya.
Untuk mendukung implementasi tersebut, Komdigi mengusulkan pemanfaatan Sistem Informasi Desa dan Kawasan New Generation (SIDEKA-NG) sebagai platform utama layanan digital desa. Sistem ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan data sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik di tingkat desa.
“SIDEKA-NG dapat mendukung informasi publik, layanan desa, dan transparansi data agregat. Dengan pendekatan ini, desa dapat memiliki kanal digital yang lebih tertib tanpa harus dibebani banyak aplikasi sektoral,” jelas Wamen Nezar Patria.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap tata kelola data nasional menjadi semakin terintegrasi dengan pembagian peran yang jelas antarinstansi. Dengan demikian, seluruh ekosistem digital pemerintah dapat bekerja secara terpadu, aman, akuntabel, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat.