HUT Ke-497 Kota Jakarta, Pemprov DKI Umumkan Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

0
DSC_0108

Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dengan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dan mendorong mereka untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan denda PKB dan BBNKB berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak daerah ini diterbitkan untuk memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. “Kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan,” ujar Lusiana di Jakarta pada Selasa (11/06/2024).

Dalam semangat perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta, Pemprov DKI Jakarta ingin menghapuskan beban administratif bagi para pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati. Langkah ini tidak hanya memberikan keringanan finansial tetapi juga mendorong kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Para pemilik kendaraan di Jakarta yang saat ini pajaknya mati diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan denda ini. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dapat menghindari biaya tambahan yang besar tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.

Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, Bapenda DKI Jakarta telah menyiapkan sistem dan mekanisme yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak tanpa harus membayar denda. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pajaknya sudah jatuh tempo. https://it-worldbd.com/

Lusiana Herawati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa beban tambahan. “Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan ini. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan,” tuturnya.

Dengan kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih bersahabat dan adil bagi semua warganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *