Industri Pariwisata Diminta Siapkan Paket Liburan Cuti Bersama Akhir Tahun
Libur cuti bersama Lebaran yang diperkirakan tidak akan diwarnai dengan berwisata, jika pandemi Covid-19 masih terjadi, membuat Kemenparekraf memutar otak untuk mencari solusi. Digandengnya para industri pariwisata menjadi salah satu solusi untuk menggantikan momen berliburan yang sudah menjadi tradisi itu.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak industri pariwisata untuk menyiapkan paket liburan cuti bersama akhir tahun setelah masa darurat corona berlalu, untuk menggantikan libur cuti bersama Lebaran.
“Perubahan cuti bersama Idulfitri 2020 ini harus benar-benar diantisipasi masyarakat untuk tidak bepergian atau mudik saat lebaran nanti dan menggantinya di akhir tahun. Fokus pemerintah di masa tanggap darurat ini adalah penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mdalam pernyataanya di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menurut Wishnutama, hal ini sudah melalui perhitungan dan pertimbangkan bahwa pada akhir tahun, Pandemi ini akan berakhir dan semua sektor pun termasuk pariwisata akan mulai bangkit. Apalagi, libur akhir tahun menjadi libur sekolah yang cukup panjang yang dapat dimanfaatkan warga untuk berlibur bersama keluarga.
Hal tersebut, merupakan salah satu program Kemenparekraf dalam meningkatkan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) dalam masa pemulihan (recovery) setelah pandemi COVID-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah.
Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf akan menjalin kerja sama dengan industri/asosiasi serta masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan menyiapkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan masyarakat di libur akhir tahun nanti.
“Saya berharap, bergesernya liburan ke akhir tahun bersamaan dengan berakhirnya pandemi ini sehingga dapat membantu industri pariwisata yang terdampak untuk bangkit kembali,” kata Wishnutama.
Perubahan cuti bersama 2020 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Ketetapan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idulfitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 – 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28 – 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
