Investor Jepang Semakin Minati Saham Perbankan Indonesia
Sejumlah bank lokal di Indonesia belakangan ini semakin diminati oleh investor asal luar negeri, khususnya Jepang. Jepang, menjadi investor yang paling gencar masuk ke industri perbankan nasional akhir-akhir ini.
Sebagai contoh akhir tahun lalu, sebuah entitas bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd (MUFG) akan meningkatkan kepemilikan saham di PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Selain itu, ada juga Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) yang ingin menjadi pemegang saham mayoritas di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan OJK sudah mendengar informasi terkait aksi korporasi tersebut.
“Kalau diskusi belum, tapi infonya mereka mau menaikkan kepemilikan saham (di BTPN),” ujar Heru di Gedung BEI, Jakarta, Senin (2/1/2018).
Menurut Heru, investor asing yang ingin menguasai saham bank nasional di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang ada di dalam peraturan OJK Keuangan (POJK) Nomor 56 /POJK.03/2016 Tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, batas maksimum kepemilikan saham pada Bank dikategorikan berdasarkan pemegang saham dan keterkaitan antar pemegang saham.
“Kalau dia penuhi aturan OJK ya tidak apa-apa, kan ada di POJK nomor 56 pasal 6,” ujarnya.
Untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40% dari Modal Bank. Sementara kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan 30% dari Modal Bank dan 20% dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.
Namun OJK membuat pengecualian yakni batas maksimum kepemilikan saham tidak berlaku bagi pemerintah pusat dan lembaga yang memiliki fungsi melakukan penanganan dan/atau penyelamatan Bank.
Sedangkan Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari Modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan OJK.
Ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MUFG sebelum membeli saham mayoritas Danamon. Pertama memperoleh penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan Peringkat Komposit 1 atau Peringkat Komposit 2 atau peringkat Tingkat Kesehatan Bank yang setara bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Kedua memenuhi ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai profil risiko. Ketiga memiliki modal inti (tier 1) paling sedikit sebesar 6%. Keempat mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawasan lembaga keuangan bank, bagi lembaga keuangan bank yang berkedudukan di luar negeri. Kelima merupakan lembaga keuangan bank yang telah berbentuk perseroan terbuka (go public).
Selanjutnya keenam berkomitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Bank yang akan dimiliki. Ketujuh berkomitmen untuk memiliki Bank paling kurang dalam jangka waktu tertentu. Kedelapan berkomitmen untuk mendukung pengembangan perekonomian Indonesia melalui Bank yang dimiliki.
Sebelumnya dilansir dari Reuters, Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG) berencana untuk menjadi pemegang saham mayoritas di BTPN jika diizinkan oleh regulator. Takeshi Kunibe selaku CEO bank Jepang itu mengatakan, ia bertujuan untuk meningkatkan kualitas perbankan di Asia yang saat ini sedang berkembang.
Berdasarkan kapitalisasi pasar, SMFG ini adalah bank terbesar kedua dengan total 150 Miliar Yen atau sekitar US$ 1,32 miliar. Pada periode 2013/2014 SMFG telah membeli 40% saham BTPN.