Presiden-Jokowi-melihat-lihat-varian-produk-Esemka-didapingi-Menteri-Perindustrian-Airlangga-Hartarto-dok.Istimewa-e1567759815217

Ada kabar gembira untuk para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait soal pembayaran iuran.  Pada Senin, (9/3/2020), Mahkamah Agung (MA)  memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang sebelumnya telah  naik per 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat sejak awal tahun. Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada 24 Oktober 2019.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

  1. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  2. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
  3. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun Perpres tersebut digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Gugatan diajukan karena kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan hidup mereka.

Dengan keputusan MA ini, maka iuran BPJS Kesehatan akan kembali seperti semula, yakni

  1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
  2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
  3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas mengatakan  BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Jika salinan sudah diterima dan dapat dibenarkan salinan tersebut, maka BPJS Kesehatan akan elakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *