Jakarta Level 2, Pariwisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka
Ilustrasi
Penurunan level 2 di wilayah DKI Jakarta menjadi angina segar buat sektor pariwisata, termasuk di Kepulauan Seribu. Sejumlah destinasi di Kepulauan Seribu kini sudah dapat dikunjungi oleh wisatawan dengan kapasitas 24 persen.
Pembukaan kembali sejumlah pulau wisata ini sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 pada sektor usaha pariwisata.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, pembukaan ini juga sudah ditetapkan melalui hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan. Dalam rapat tersebut telah dibuat regulasi untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Regulasi tersebut di antaranya wajib menunjukan bukti vaksin dosis pertama dan kedua bagi warga Kepulauan Seribu dan seluruh petugas. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat masuk ke area destinasi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan skrining di saat ada yang terpapar virus.
“Hasil scan barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan, dan dilarang berangkat, berwarna merah di dermaga keberangkatan dilarang berangkat kecuali komorbid dengan menunjukan surat dari rumah sakit, dengan tanda tangan dokter spesialis, berwarna orange mendapat perawatan dari petugas, berwarna hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan,” ujar Junaedi, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, untuk dermaga, dibuat dua jalur yakni untuk jalur warga Kepulauan Seribu dan jalus khusus untuk wisatawan di luar Kepulauan Seribu atau petugas. Jalur ini juga untuk menghindari adanya antrian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Bagi pelaku industri pariwisata harus melakukan protokol kesehatan, dan menyiapkan sarana dan prasarana yaitu tempat cuci tangan, handsanitizer, thermogun dan buku tamu. Sementara untuk anak-anak usia 12 tahun dibawa pengawasan orang tua,” jelasnya.

Junaedi menambahkan, dibukanya sektor pariwisata di Kepulauan Seribu tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes), dengan mematuhi 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerja sama, agar dapat mencegah penyebaran wabah Covid-19,” pungkasnya.

Tercatat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. Selama PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktifitas pada masing-masing tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosisi pertama).
