Jasa Raharja Cabang Babel Adakan Talkshow di Radio EL John FM Pangkalpinang

0
ts jasaraharja

PT Jasa Raharja (Persero) bekerjasama dengan Satlantas Polresta Pangkalpinang melakukan talkshow live interaktif di Radio EL John 88,5 FM Pangkalpinang pada Rabu (21/3). Talkshow kali ini mengangkat tema mengenai “Peran dan Fungsi Jasa Raharja dan Operasi Keselamatan Menumbing 2018” yang menghadirkan dua narasumber yakni Immanuel Marpaung selaku  Kepala Unit Keuangan dan Akuntansi dan Aiptu Agusman Lebra selaku Kanit Laka Lantas Polresta Pangkalpinang.

Talkshow ini memiliki tujuan untuk memberi pemahaman pada masyarakat terkait peran Jasa Raharja sebagai BUMN pengelola asuransi sosial yang melaksanakan misi Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum dan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Selain itu tujuan lain adalah untuk mensosialisasikan kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2018 yang diselnggarakan oleh pihak kepolisian mulai 5 Maret hingga 26 Maret 2018 mendatang.

Menurut Immanuel Marpaung, pihak Jasa Raharja senantiasa melakukan sinergi dengan pihak kepolisian terutama dalam hal menyelesaikan pemberian santunan pada korban kecelakaan lalu lintas karena salah satu persyaratan untuk mendapatkan santunan adalah adanya laporan kecelakaan oleh korban atau masyarakat yang melihat kejadian kepada pihak kepolisian yang harus dilakukan pada saat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 ada bebebrapa jenis kecelakaan yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yakni korban kecelakaan alat angkutan umum, korban kecelakaan yang ditabrak kendaraan bermotor alat angkutan lalu lintas jalan seperti pejalan kaki, penyebrang jalan, dan tabrakan dua kendaraan, adapun mobil pribadi, sepeda motor yang mengalami kecelakaan tunggal atau karena kesalahan sendiri tidak mendapat santunan.

Proses penyelesaian santunan untuk korban kecelakaan dari Jasa Raharja juga mudah. “ Langkah proses penyelesaian santunan harus diawali dengan laporan kepada pihak Jasa Raharja dan kantor kepolisian terdekat sehingga pihak polisi juga bisa menyelesaikan proses dengan cepat dan kita bisa langsung ke rumah sakit apabila korban mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit dan bisa langsung kita jaminkan karena kita juga telah kerjasama dengan pihak rumah sakit se Bangka Belitung.” ujar Marpaung.

Sementara itu saat dikonfirmasi tujuan operasi keselamatan menumbing 2018, Aiptu Agusman Lebra mengatakan bahwa operasi ini dittujukan untuk semua pengguna kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat memahami tata cara berkendara yang aman, rambu-rambu lalu lintas yang wajib ditaati selama melakukan perjalanan. Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam operasi ini adalah bentuk himbauan dan edukasi pada masyarakat agar dapat mentaaati peraturan lalu lintas yang ada.

Pada akhir talkshow pihak Jasa Raharja pun memberikan informasi bahwa jumlah dana santunan yang telah dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang Bangka Belitung tahun 2018 hingga 19 Maret 2018 mencapai total Rp 1,84 Milliar dengan pencairan santunan yang tertinggi adalah untuk korban meninggal dunia senilai Rp 1,67 Miliar. Para narasumber pun menutup talkshow dengan harapan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berlalu lintas sehingga terhindar dari kecelakaan serta segera untuk melaporkan kejadian kecelakaan pada Jasa Raharja dan Kepolisian agar dapat memperoleh santunan yang menjadi hak semua masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *