Jelang PSBB di Bodebek, Ridwan Kamil Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

0
3539925251

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingin  bantuan sosial jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek)  tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Diketahui PSBB di Bodebek akan mulai diterapkan pada Rabu besok (15/4/2020).

Bantuan sosial yang diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar merupakan program jaring pengaman sosial yang komprehensif akibat dari wabah Covid-19.  Program tersebut menyasar warga yang terdampak wabah tersebut.

Ridwan Kamil menyebut  ada dua kelompok warga yang terdampak, yakni warga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga rawan miskin baru.

Menurut Ridwan Kamil, Pemda Provinsi Jabar telah menyiapkan anggaran untuk membantu dua kelompok tersebut.

“DTKS ini mayoritas akan dibantu oleh APBN melalui kementerian-kementerian. Kemudian, ada kelompok dua yang namanya non di DTKS, yaitu mereka-mereka yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan,” kata  pria yang akrab disapa Kang Emil ini, beberapa waktu lalu.

“Warga rawan miskin baru terbagi dua juga, yang ber-KTP Bodebek dan perantau. Jadi, kepada para perantau di lima wilayah ini jangan khawatir, Anda tetap akan juga dibantu oleh Pemerintah Jawa Barat dan pemerintah lima wilayah ini. Anda akan disamakan haknya selama Anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu,” tambahnya.

Pemda Provinsi Jabar mengalokasikan anggaran sekitar Rp.4 triliun yang bersumber dari APBD untuk program jaring pengaman sosial. Tujuannya, supaya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari semasa pandemi COVID-19.

Guna kelompok masyarakat penerima bantuan program itu tepat sasaran, Pemda Provinsi Jabar menginstruksikan para Ketua Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru.

“Hari ini RT dan RW sedang melakukan pendataan, maka DTKS yang ada datanya dibantu, yang tidak masuk juga dibantu walaupun ber-KTP atau tidak ber-KTP wilayah tersebut, selama de facto memang bekerja, ngekos atau bekerja di situ,” ucap Kang Emil.

“Jangan sampai ada perantau, karena alasan tidak ber-KTP di sana tidak dihitung sebagai yang dibantu. Selama ekonominya memang susah dan perlu bantuan, itu perlu kita bantu. Tidak boleh ada orang warga Indonesia yang kelaparan di tanah Jawa Barat. Siapapun itu, insyaallah kami bantu,” tambahnya.

Selain program jaringan pengaman sosial yang digagas Pemda Provinsi Jabar, kata Kang Emil, ada enam sumber bantuan bagi masyarakat Bodebek. Pertama adalah Program Keluarga Harapan. Kedua, kartu sembako atau bantuan pangan non tunai. Ketiga, kartu prakerja. Kemudian, bantuan sosial dari pemerintah pusat. Empat bantuan itu bersumber dari APBN.

“Kalau di kabupaten, mereka akan dibantu pertama kali oleh dana desa. Sekitar 20 sampai 30 persen dana desa akan dipergunakan untuk membantu warga miskin baru karena COVID-19. Yang keenam, baru dana sosial dari provinsi yang (besarannya) Rp.500 ribu selama 4 bulan itu sudah siap. Dan yang ketujuh, kalau masih kurang, akan diberikan oleh dana sosial dari kota/kabupaten di lima wilayah,” katanya.

Menurut Kang Emil, pihaknya akan menggagas Gerakan Nasi Bungkus atau Gasibu. Semua pihak, mulai dari BUMD, mahasiswa, perusahaan swasta, sampai masyarakat umum, dapat ikut dalam gerakan tersebut. Kemudian, akan ada dapur umum di setiap kelurahan di lima wilayah yang memberlakukan PSBB.

Pemberlakuan PSBB dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam putusannya, Menkes melihat berbagai perkembangan yang terjadi di Bodebek. Dalam perkembangannya,   telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *