Jelang PSBB, Pemkot Tangerang Terbitkan Parwal dan Kepwal

0
v16AhqPbdHgmy7896devio671258rie159428578036647103291142946175381587022970472258894914910601763058356-pemkot-terbitkan-perwal-dan-kepwal-tentang-pelaksanaan-psbb-sumber-berita-web-pemerintah-k

Upaya Pemkot Tangerang untuk memaksimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilakukan, salah satunya dengan merampungkan berbagai administrasi penunjang pemberlakuan PSBB yang akan dimulai pada Sabtu (18/4/2020).

Administrasi itu berupa pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal. “Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020,” kata Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/4).

“Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” tambahnya.

.Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker,”.

“Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” pungkas Arief.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *