Jokowi Tunjukan Pasal Yang Memperbolehkan Presiden Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan kertas besar dengan tulisan pasal 299 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang isinya memperbolehkan Presiden berkampanye. Pasal tersebut ditunjukan Presiden melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/01/2024).
Pasal ini diperlihatkan Presiden, untuk membuktikan pernyataannya yang dilontarkan kepada awak media beberapa waktu lalu, tidak salah tentang Presiden boleh berkampanye dan memihak.
Menurut Presiden, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara,” ungkap Presiden.
Presiden pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Presiden menegaskan bahwa pernyataanya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucap Presiden.