Kadis Perhubungan Simalungun : Kapal Wisata Danau Toba Segera Ditertibkan

0
kawis

Sebagian besar kapal wisata dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Simalungun tidak layak beroperasi karena seluruh persyaratan keselamatan pelayaran tidak dapat dipenuhi.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun, Ramadani Purba yang dihubungi Eljohnnews.com, pada hari Senin (2/7), mengatakan bahwa faktanya dari 70 kapal wisata dan penyeberangan yang terdata pihaknya sat ini, hampir seluruhnya tidak layak beroperasi.

“Dari 70 unit kapal wisata dan penyeberangan yang terdata Dinas Perhubungan Pemkab Simalungun,hampir seluruhnya tidak layak untuk beroperasi sebenarnya,karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran,” ujar Ramadani.

Ramadani mengatakan, sebagian besar kapal wisata dan pelayaran tidak memiliki jalur evakuasi yang sudah ditentukan, jaket pelampung yang disediakan tidak sesuai dengan kapasitas penumpang,dan tidak menggunakan tiket bagi penumpangnya.

Saat ini, menurutnya, Dinas Perhubungan masih menunggu hasil pemeriksaan kelayakan kapal wisata dan penyeberangan yang dilakukan Kementerian Perhubungan,untuk kemudian dilakukan penertiban bagi yang dinyatakan tidak layak beroperasi.

“Bila hasil pemeriksaan Kementerian Perhubungan sudah disampaikan kepada Dinas Perhubungan,kapal yang dinyatakan tidak layak beroperasi akan ditertibkan,” sebut Ramadani.

Anggota DPRD Simalungun, Mansur Purba mendukung dilakukannya penertiban terhadap kapal wisata dan penyeberangan yang tidak layak beroperasi,sehingga kejadian yang menimpa KM Sinar Bangun tidak terulang lagi.

Mansur mengungkapkan untuk mendukung Danau Toba sebagai tujuan wisata nasional,sudah seharusnya keselamatan wisatawan menggunakan kapan wisata dan penyeberangan dijamin,dengan tersedianya kapal yang benar-benar layak beroperasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana akan mengevaluasi besaran tarif kapal penyeberangan di wilayah Danau Toba, Sumatera Utara.

“Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat memimpin rapat konsolidasi bulan tertib keselamatan dan keamanan pelayaran Danau Toba di Parapat, Sumatera Utara, yang dituangkan dalam siaran pers, pada hari Sabtu, (30/6).

Pasalnya, Dirjen Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp7.000 per orang sehingga operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal, padahal kapasitas kapal terbatas.

“Nanti kita akan duduk bersama dengan Kadishub Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghitung ulang besaran tarif yang tepat melalui beberapa alternatif perhitungan, dimana nantinya saya harapkan tidak ada lagi keluhan dari operator kapal yang tidak bisa mencukupi biaya operasionalnya,” ujar Dirjen Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *