KAI Dukung Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19 pada Libur

0
71025a58575bb585c4dd539f0ebfe960

Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 menjadi momen yang berbeda dari biasanya. Pandemi Covid-19 membuat aktivitas masyarakat di seluruh penjuru dunia dibatasi termasuk di Indonesia. Berdasarkan data dari situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 22 Desember 2020 sore jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif di Indonesia sudah mencapai angka 678.125 kasus dengan jumlah pasien meninggal 20.257 orang. Sebaran kasus positif terbanyak masih berada di Pulau Jawa dengan kasus tertinggi di Provinsi DKI Jakarta, disusul Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Masih tingginya kasus positif membuat pemerintah melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan regulasi terbaru. Regulasi tersebut tertuang melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kedua SE tersebut mengatur protokol kesehatan khusus pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi angka penyebaran Covid-19. Selama massa pandemi, KAI sangat ketat menjalankan prosedur penerapan protokol kesehatan bagi pelanggan di area stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin bepergian selama libur Nataru. Hal tersebut sebagai upaya menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, sehat, dan nyaman mengantarkan pelanggan sampai ke tempat tujuan.

 

Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan KAI kepada Pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19, untuk pelanggan yang melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 di Pulau Jawa, diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR/swab negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif atau Tes PCR/swab negatif Covid-19. Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.

Untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan sehingga dapat memenuhi persyaratan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen yang tersebar di 15 stasiun antara lain: Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.

Untuk mendapatkan layanan ini pelanggan cukup membayar Rp105.000,- dengan menunjukan kode booking tiket KA jarak jauh. KAI mengimbau agar calon pelanggan KA melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.

Layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Tes Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya. (Public Relations KAI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *