Kampanye ‘Peringatan Darurat’ Mengguncang Media Sosial Indonesia

Warganet di Indonesia saat ini tengah menggemparkan media sosial dengan kampanye yang menggunakan gambar lambang burung garuda berwarna biru dan tulisan “Peringatan Darurat”. Kampanye ini mulai viral di berbagai platform digital seiring dengan upaya DPR dan pemerintah untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar burung garuda berlatar belakang biru pertama kali muncul di akun Instagram gabungan @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv. Hingga Rabu sore (21/8/2024), gambar ini telah tersebar luas dan hingga Kamis (22/08/2024) pukul 10.56 WIB, gambar tersebut telah disukai oleh 193.692 pengguna Instagram.
Aktivis dan tokoh publik, seperti vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, juga ikut serta dalam kampanye ini dengan membagikan gambar yang sama di akun Instagramnya, @cholil.
Di platform X, kampanye “Peringatan Darurat” bahkan menjadi trending topic, dengan jumlah tweet yang mencapai lebih dari 31.000. Popularitas gerakan ini semakin meluas berkat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk seniman dan musisi seperti Pandji Pragiwaksono dan Fiersa Besari. Mereka juga turut memposting gambar tersebut, menyoroti dampak politik yang sedang terjadi di Indonesia.
Tak hanya itu, komunitas suporter sepak bola juga ikut ambil bagian dalam gerakan ini. Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, pendukung PSIM Yogyakarta, juga membagikan gambar “Peringatan Darurat” sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap situasi politik. “Sebagai bagian dari komunitas dan warga negara, kami merasa perlu menyuarakan pendapat dan kepedulian kami dalam situasi seperti ini,” tulis akun @Brajagama_ dalam unggahannya.
Kehebohan ini berakar dari keputusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan untuk gubernur Jakarta melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon dengan modal suara yang lebih rendah. Hal ini diharapkan akan membuka peluang bagi calon-calon baru dalam Pilkada DKI Jakarta.
Namun, setelah keputusan MK tersebut, DPR dan pemerintah langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan undang-undang dengan putusan MK. “Revisi ini penting untuk memastikan partai nonparlemen bisa turut mengajukan calon kepala daerah, seperti yang diatur dalam keputusan MK,” ujar Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).