Kasus Positif COVID-19 Melonjak, Kemenkes Imbau RS Tambah Tempat Tidur

0
Untitled

Menyusul meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa hari belakangan ini, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan imbauan  kepada Rumah Sakit untuk menambah ruang tempat tidur untuk merawat pasien COVID-19. Imbauan  ini dituangkan ke dalam Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS, mengatakan dengan meningkatkan kasus positif COVID-19, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pasien yang sulit mendapatkan  perawatan di rumah sakit karena tidak kamar yang kosong.

 “Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Prof Kadir dalam Dialog Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang digelar Kemkominfo pada Jumat (22/1/2021).

Data yang dihimpun Kemenkes pertanggal 21 Januai 2021, menyebutkan rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia saat ini berjumlah 2.979 rumah sakit. Dengan jumlah tersebut, total ada 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien COVID-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU.

Prof Kadir mengaku jika dilihat secara nasional baru 64,83% pemakaian tempat tidur bagi pasien COVID-19, namun jika dihitung dari per provinsi atau kota, rata-rata sudah mencapai angka 80% untuk tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, bahkan angka tersebut bisa lebih menjadi 84%

 “Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,” ujar Prof. Kadir.

Prof Kadir pun mencontohkan rumah sakit di DKI Jakarta, yang saat ini hanya tersisi 63 tempat tidur. Angka tersebut dapat dibilang mengkhawatirkan mengingat kasus COVID-19 di Jakarta tersebut naik. Dan jika tidak diantisipasi akan banyak pasien yang tidak mendapatkan tempat tidur.

Prof. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur oleh karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi, artinya bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non COVID-19 sekarang dialihkan untuk COVID-19.

Untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%. Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta

“Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan,” ucap Prof. Kadir.

Dengan penambahan atau konversi tempat tidur itu, lanjutnya, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan, dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah.

SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien COVID-19.

Maka dari itu Menteri Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan kita yang baru tamat pendidikan tapi mereka belum bisa melakukan pekerjaan sebagai seorang perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.

“Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit COVID-19 itu diberikan,” ucap Prof. Kadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *