Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka
Tiga tersangka kasus korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin digiring petugas KPK ke rutan KPK, 5 Februari 2026 (Foto; Humas KPK)
El John News, Jakarta-Selain kasus dugaan suap impor, di hari yang sama KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kamis (5/2/2026)
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Mega, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka”
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Dalam penanganan perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar yang disita dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan aliran dana yang digunakan untuk pembayaran uang muka (DP) rumah senilai Rp300 juta oleh Mulyono.
Selain itu, sebagian dana diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Uang sebesar Rp180 juta disebut digunakan oleh Dian Jaya Mega, sedangkan Rp20 juta digunakan oleh Venasius Jenarus Genggor.
“Dengan demikian, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Mega selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Menutup keterangannya, Asep menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu proses penegakan hukum, khususnya pihak-pihak yang menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pengungkapan perkara ini, terutama kepada pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan,” pungkasnya.
