KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor, Sita Rp40,5 Miliar
Petugas KPK sedang memperlihatkan uang sitaan hasil OTT di Jakarta dan Lampung, 5 Februari 2026 (Foto; tangkapan layar Youtube KPK)
El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 orang di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, KPK menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka”
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Enam tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, tersangka yakni Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Dalam rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK menyita uang dan barang berharga senilai total Rp40,5 miliar, termasuk emas seberat 5,3 kilogram.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ungkap Asep.
Barang bukti tersebut antara lain uang tunai rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai USD182.900, SGD1,48 juta, dan JPY550.000. Selain itu, turut disita logam mulia 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025, saat para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengatur jalur pemeriksaan impor barang milik PT Blueray.
“Berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, terdapat jalur hijau dan jalur merah dalam pengawasan barang impor. Jalur merah seharusnya dilakukan pemeriksaan fisik barang,” jelas Asep.
Namun, para oknum DJBC diduga melakukan penyesuaian parameter jalur merah dan menyusun aturan internal hingga 70 persen, sehingga barang impor PT Blueray tidak dilakukan pemeriksaan fisik.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.
Sebagai imbalannya, PT Blueray diduga menyerahkan uang kepada oknum Bea Cukai dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Uang tersebut diduga sebagai jatah bagi oknum di DJBC,” pungkas Asep.
