Kebijakan Adaptif dan Progresif Upaya Transisi Menuju Masyarakat Produktif Yang Aman COVID-19
Dalam menerapkan strategi nasional penanganan Pandemi COVID-19 terkini, Pemerintah menerapkan kebijakan yang adaptif dan progresif. Sangat diharapkan semua pihak berusaha adaptif menghadapi COVID-19 yang masih ditetapkan sebagai kondisi kedaruratan global.
“Sehingga dapat menghantarkan kita melahirkan kebijakan yang progresif menuju Indonesia yang semakin mampu hidup menjalani transisi menuju masyarakat produktif aman COVID-19,” Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan di Graha BNPB, belum lama ini.
Pemerintah terus membangun semangat jajarannya di daerah maupun pusat dalam meningkatkan kemampuan mengenali situasi melalui pemantauan dinamika data dan kebijakan per regional, nasional, bahkan global secara rutin. Hal ini menjadi modal yang kuat agar Pemerintah dapat mengambil keputusan yang tepat seiring adanya perubahan tren kasus, perkembangan varian dan manifestasi gejalanya, serta perubahan kemampuan masyarakat hidup berdampingan dengan COVID-19.
Dalam penyesuaian strategi penanganan COVID-19 terdapat 3 instrumen pengendalian utama. Yaitu menyesuaikan Pengetatan protokol kesehatan berdasarkan analisis situasi, meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan vaksinasi untuk semua dan menyesuaikan upaya testing, tracing dan treatment (3T) yang spesifik sesuai kerentanan daerah dan subpopulasi tertentu. Ketiganya sebagai upaya komprehensif menekan penularan dari berbagai arah.
Lebih jelasnya, pada instrumen pertama terdapat beberapa upaya. Pertama, penyesuaian operasional sektor sosial ekonomi dibarengi monitoring ketat pembukaan bertahap. Nantinya kebijakan sistem bubble pada beberapa daerah terus disempurnakan seiring peningkatan kesiapan dan kapasitas daerah. Tentunya, mempertimbangkan aktivitas masyarakat di waktu-waktu rentan seperti periode libur panjang untuk menghasilkan kebijakan gas-rem yang tepat. Sehingga penyesuaian kebijakan kedepannya sulit dihindari.
Kedua, penyesuaian mekanisme skrining kesehatan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) berkelanjutan. Terkini, pemerintah segera memberlakukan pemangkasan durasi karantina sesuai riwayat vaksinasi dan disusul produk hukum yang memperjelas implementasinya di lapangan. Rencananya seiring monitoring dan evaluasi yang dilakukan, dengan catatan kondisi kasus terkendali, maka kebijakan durasi karantina terus direlaksasi seiring rencana pembebasan karantina di awal Bulan April mendatang.
Pada instrumen kedua, meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan vaksinasi untuk semua. Pertama, menitikberatkan pemenuhan cakupan vaksinasi dosis kedua secara nasional untuk mengurangi risiko populasi rentan. Mengingat, kekebalan seseorang yang divaksinasi secara penuh akan lebih optimal. Untuk itu, strateginya memasukkan cakupan vaksinasi dosis kedua sebagai indikator tambahan penentuan level kabupaten/kota di Jawa – Bali. Khususnya lansia, akan berdampak penurunan angka kematian. Karena data Kemenkes (21 Januari – 26 Februari 2022) menyatakan 57% kasus meninggal akibat COVID-19 dikontribusikan pasien lansia.
Kedua, menggencarkan booster untuk mengoptimalkan kondisi orang sehat. Pemerintah telah menetapkan jarak antar pemberian dosis lanjutan (booster) sejak vaksinasi dosis kedua bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali yaitu minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap. Agar kekebalan tubuh tetap terjaga sehingga meminimalisir peluang tertular maupun perburukan gejala jika sakit, khususnya pada kelompok rentan.
Ketiga, memenuhi kebutuhan dosis vaksin dengan pendayagunaan seluruh sumber daya yang dimiliki. Bukti langkah nyata pemerintah meningkatkan akses vaksin bagi masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin COVID-19 Merah Putih produksi PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga (Unair) yang halal dan suci untuk digunakan.
Lalu, pada instrumen ketiga yaitu menyesuaikan upaya 3T yang spesifik sesuai kerentanan daerah dan sub-populasi tertentu. Upayanya, pertama, melakukan 3T sedini mungkin dan memperhatikan karakteristik gejala varian yang paling banyak tersebar di komunitas. Saat ini Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkini penanganan kasus di masa gelombang Omicron. Dimana terdapat kekhasan durasi isolasi yaitu jika pada hari ke-5 hasil PCR sudah negatif atau sudah menjalankan isolasi selama 10 hari, maka kasus positif dapat beraktivitas termasuk mengakses fasilitas publik.
Kedua, dengan menyesuaikan kapasitas fasilitas kesehatan sesuai tingkat kedaruratan. Pemerintah memberikan arahan bagi daerah yang kondisi kasusnya mulai meningkat untuk menyiapkan upaya kontijensi. Demi menekan angka kematian, maka daerah dengan kasus yang tinggi diharapkan memenuhi 2 – 3 kali kebutuhan fasilitas isolasi terpusat dari kebutuhan riil di lapangan.
Ketiga, mengukur kekebalan masyarakat yang telah terbentuk melalui sero survei pada daerah tertentu. Khususnya daerah dengan cakupan vaksinasi dan infeksi yang tinggi. Hasil ini dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan penyesuaian kebijakan berbasis bukti. (Sumber Satgas Penanganan COVID-19)