Kemendikbud Minta Penggunaan Bahasa Indonesia Diterapkan di Ruang Publik

0

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar mengakui saat ini masih banyak penggunaan bahasa asing yang ditemukan di ruang publik, salah satunya di Jakarta. Selain itu, hamir setiap minggu, Badan Bahasa Kemendikbud  masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan bahasa asing tersebut.

Menurut Dadang,  sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 bawa bahasa Indonesia wajib  diprioritaskan sebagai jati diri bangsa. “

“Undang-undang 24 pasal 36 ayat  3 sudah jelas disebutkan bahwa  bahasa Indonesia  itu wajib digunakan untuk nama jalan, nama  lembaga pendidikan kemudian  merk dagang, nama pemukiman dan seterusnya. Jadi disana  sudah memerintahkan kepada warga negara untuk  melaksanakan itu. Memang tantangan kami  sangat  tidak mudah di kota-kota besar  terutama di Jakarta, kita melihat penggunaan  iklan-iklan yang menggunakan  bahasa-bahasa asing sangat merajalela,” kata Dadang dalam jumpa pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)  Muhadjir Effendi  dan pejabat eselon satu dalam tentang  Kilas Balik Kinerja Kemendikbud Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018” yang diselenggarakan di Gedung  Kemendikbud, Rabu, 20 Desember 2017.

Dadang menjelaskan Undang-undang tersebut mengamanatkan    fungsi dari penggunaan  tiga bahasa yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing. Dadang meminta Amanat  ini harus diterapkan dan jangan sampai  tertukar.

“kita diperintahkan juga untuk menguasai bahasa asing  persoalannya itu jangan sampai tertukar.   Karena lama-kelamaan akan membuat rasa nasionalisme kita berkurang,  kemudian tergerus dan seterusnya. Jadi  saya ingin  mengatakan bahwa kedaulatan bahasa itu  betul-betul harus dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Dadang.

Untuk mengutamakan bahasa Indonesia, Badan Bahasa Kemendikbud   telah melayangkan surat kepada para kepala daerah. “Melalui edaran,  kami seizin Bapak Menteri kepada para Gubernur, Bupati, Walikota  mengingatkan tentang perlunya ruang publik  bebas  dari bahasa yang tidak semestinya  jadi kami  di Badan Bahasa ini sama sekali tidak  anti bahasa asing,” tutur Dadang.

Dadang juga bersyukur upaya pihaknya untuk memprioritaskan penggunaan bahasa Indonesia juga sudah dipenuhi beberapa  institusi dan lembaga, seperti  PT Angkasa Pura II yang telah mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan karakter huruf yang besar sebagai petunjuk bagi penumpang pesawat. Sedangkan untuk bahasa asing tetap digunakan namun dengan ukuran huruf yang kecil.

Upaya lainnya yakni  Badan Bahasa juga berhasil memperjuangkan nama Simpang Susun Semanggi. Awal nama Simpang Susun Semanggi  menggunakan bahasa asing. Namun dengan kerja keras Badan Bahasa Kemendikbud, penggunaan bahasa Indonesia dapat digunakan untuk infrastruktur terbaru di Semanggi itu.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *