Kemendikbud Minta Penggunaan Bahasa Indonesia Diterapkan di Ruang Publik
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar mengakui saat ini masih banyak penggunaan bahasa asing yang ditemukan di ruang publik, salah satunya di Jakarta. Selain itu, hamir setiap minggu, Badan Bahasa Kemendikbud masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penggunaan bahasa asing tersebut.
Menurut Dadang, sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 bawa bahasa Indonesia wajib diprioritaskan sebagai jati diri bangsa. “
“Undang-undang 24 pasal 36 ayat 3 sudah jelas disebutkan bahwa bahasa Indonesia itu wajib digunakan untuk nama jalan, nama lembaga pendidikan kemudian merk dagang, nama pemukiman dan seterusnya. Jadi disana sudah memerintahkan kepada warga negara untuk melaksanakan itu. Memang tantangan kami sangat tidak mudah di kota-kota besar terutama di Jakarta, kita melihat penggunaan iklan-iklan yang menggunakan bahasa-bahasa asing sangat merajalela,” kata Dadang dalam jumpa pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi dan pejabat eselon satu dalam tentang Kilas Balik Kinerja Kemendikbud Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018” yang diselenggarakan di Gedung Kemendikbud, Rabu, 20 Desember 2017.
Dadang menjelaskan Undang-undang tersebut mengamanatkan fungsi dari penggunaan tiga bahasa yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing. Dadang meminta Amanat ini harus diterapkan dan jangan sampai tertukar.
“kita diperintahkan juga untuk menguasai bahasa asing persoalannya itu jangan sampai tertukar. Karena lama-kelamaan akan membuat rasa nasionalisme kita berkurang, kemudian tergerus dan seterusnya. Jadi saya ingin mengatakan bahwa kedaulatan bahasa itu betul-betul harus dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Dadang.
Untuk mengutamakan bahasa Indonesia, Badan Bahasa Kemendikbud telah melayangkan surat kepada para kepala daerah. “Melalui edaran, kami seizin Bapak Menteri kepada para Gubernur, Bupati, Walikota mengingatkan tentang perlunya ruang publik bebas dari bahasa yang tidak semestinya jadi kami di Badan Bahasa ini sama sekali tidak anti bahasa asing,” tutur Dadang.
Dadang juga bersyukur upaya pihaknya untuk memprioritaskan penggunaan bahasa Indonesia juga sudah dipenuhi beberapa institusi dan lembaga, seperti PT Angkasa Pura II yang telah mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan karakter huruf yang besar sebagai petunjuk bagi penumpang pesawat. Sedangkan untuk bahasa asing tetap digunakan namun dengan ukuran huruf yang kecil.
Upaya lainnya yakni Badan Bahasa juga berhasil memperjuangkan nama Simpang Susun Semanggi. Awal nama Simpang Susun Semanggi menggunakan bahasa asing. Namun dengan kerja keras Badan Bahasa Kemendikbud, penggunaan bahasa Indonesia dapat digunakan untuk infrastruktur terbaru di Semanggi itu.