Kemendikbud Gelar Taklimat Media, Perayaan Dasawarsa Hari Batik Nasional

0
20191001_145152

Tanggal 2 oktober 2009, tepat sepuluh tahun yang lalu bertempatan di Abu Dabhi, Uni Emirat Arab, Batik ditetapkan untuk masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO. Melalu sidang menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke 3 setelah sebelumnya Keris dan Wayang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO. Pada naskah yang disampaikan Ke UNESCO, batik adalah tehnik menghias kain yang mengandung, nilai, makna dan simbol-simbol budaya. Keterampilan ini diturunkan dari generasi kegenerasi dan menjadi penanda peradabaan bangsa indonesia.

Batik sejatinanya merupakan sebuah proses, memiliki nilai lebih dari selembar kan bermotif. Kain batik menjadi sarana menufestadi dari kesabaran, ketekunan, ketelitian serta falsafah hidup pembuat batik. Batik yang di maksud adalah kain yang di gambar dengan menggunakan alat tradisional yang disebut canting atau cap tembaga untuk mempercepat proses pembuatannya.

Bagi masyarakat suku jawa, Batik memiliki peranan penting sepanjang perjalanan hidup. Di awal pada tahap kehamilan, sang ibu mengenakan kain baik dengan motif berbeda untuk ritual misani (sebulan), midoni (dua bulan) hingga motini (tujuh bulan). Daat sang anak lahir, kain batik digunakan untuk membebat serta mengendong anak.

Kain batij dengan motif berbeda akan digunakan pada ritual insani anak laki laki berupa khitanan, begitu pula ritual pernikahan, dalah satunya adalah kain batik motif sidi asih yang bermakna agar pasangan pengantin dilimpahi kasih sayang dan kebahagian selama pernikahan. Hingga saat kematian beberapa motif batii yang digunaian melambangkan duka cita seperti motif slobog/ slobok yang berarti longgar , dimaksud untuk doa agar arwah yang meninggal diberi kelonggaran dan ampunan serta dilapangkan kuburnya.

Untuk dapat diusulkan ke dalam daftar ICH UNESCO sebuah Warisan Budaya sebuah warisan budaya sebelumnya harus melalui proses percatatan dan penetapan WBTb Indonesia.Pencatan warisan buday dapat dilakukan oleh semua orang dengan mengisi formulir pecatatan serta mengirin foto dan video pendukung melalui laman warisanbudaya.kemendikbud.go.id . Tahapan berikunya, melalui data pecatatan, dinas kebudayaan provinsi mengusulkan kepada menteri pendidikan dan kebudayaan untuk ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia. Setelah ditetapkan menjadi WBTb indonesia, kemunitas budaya, akademisi bersama pemerintah daerah mengusulkan WBTb untuk masuk kedalam daftar ICH UNESCO. indonesia mendapa kesempatan untuk mengudulkan 1 WBTb dalam jangka waktu 2 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *