Kemenhub Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelaku Candaan Bom di Pesawat

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang pesawat yang ‘bercanda’ membawa bom ke dalam kabin pesawat. Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
“Kami mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU no. 1/2009 tentang Penerbangan, KUH Pidana, KUH Perdata maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan,” katanya.
Agus menilai candaan soal bom di dalam pesawat merupakan hal yang sensitif dan dapat menyebabkan kepanikan. Tidak hanya itu, pernilaian penumpang warga negara asing terhadap pelayanan maskapai Indonesia bisa jadi buruk akibat candaan soal bom.
Berdasarkan Pasal 437 UU Penerbangan, semua informasi terkait bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melawan hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, Dirjen Perhubungan Udara berharap ada efek jera untuk para pelaku candaan sensitif tersebut. Nantinya, pelaku candaan akan mendapat hukuman black list atau larangan terbang atau pun mendekati fasilitas penerbangan.
Sementara itu, beberapa hari yang lalu penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT687 rute Pontianak – Jakarta digegerkan dengan candaan bom oleh salah satu penumpang. Tak pelak, kepanikan pun terjadi sampai seorang penumpang nekat membuka pintu darurat.
Akibat candaan tersebut, sebelas orang mengalami luka-luka.
