Kemenhub, KAI dan Adhi Karya Sepakat Naikan Investasi LRT Menjadi Rp 29,9 Triliun
Investasi proyek Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) meningkat dari Rp 29,9 triliun menjadi Rp 3,2 triliun. Peningkatan investasi ini dilakukan setelah ada penandatangan antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dan Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto, serta disaksikan langsung Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Selasa, 19 Desember 2017.
“Puji syukur kita berhasil menandatangani suatu skema yang baik sekali untuk dunia transportasi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya.
Investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan aset prasarana (jalur dan fasilitas pengoperasian), aset sarana, aset perawatan prasarana sebesar Rp 25,7 triliun dan pembiayaan aset prasarana (17 stasiun) dan aset depo Rp 4,2 triliun. Untuk aset prasarana dikerjakan oleh Adhi Karya, sedangkan untuk sarana digarap PT.KAI.
Adapun pembiayaan pembangunan prasarana LRT Jabodebek berasal dari penyertaan modal negara (PMN) kepada PT KAI dan Adhi Karya serta pinjaman perbankan. Pembayaran terhadap pembangunan prasarana kepada Adhi Karya dilakukan oleh PT KAI sesuai dengan perjanjian tata cara pembayaran. Dalam kontrak juga disebutkan masa penyelenggaraan atau konsesi yang dimiliki oleh KAI untuk LRT Jabodebek selama 50 tahun, dihitung sejak tanggal pengoperasian perdana LRT.
dalam kontrak ini juga ditetapkan tarif LRT Jabodebek sebesar Rp 12 ribu. Tarif ini sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah, sebesar Rp 14 triliun selama 12 tahun. “Karena dalam studi kelayakan, sebenarnya (tarif LRT) mencapai Rp 24 ribu hingga Rp 25 ribu,” ujar Menhub.
Pemerintah juga menugaskan KAI mengoperasikan LRT dalam jangka waktu 50 tahun sejak mulai dioperasikan. Dalam penyelenggaraannya ini KAI juga diberikan hak untuk mengusahakan pengembangan kawasan atau Transit Oriented Development (TOD) dan melaporkan secara berkala kepada Kemenhub.
