Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Batas Bawah dan Atas Ojek Online

0
5-fakta-di-balik-kenaikan-tarif-ojek-online-aturan-terbit-pekan-depan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojek online. Penetapan ini, dibagi tiga zona yakni zona pertama meliputi Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek. Zona ini,  dikenakan  tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya sebesar Rp2.300 per km.

Untuk zona dua, yang menjangkau area Jabodetabek, tarif batas bawahnya sebesar Rp2.000 per km, sementara untuk batas atasnya menyentuh angka Rp2.500 per km.

Yang terakhir untuk zona tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua. Tarif batas bawah ditetapkan di zona tiga ini,  sebesar Rp2.100 per km, sedangkan batas atasnya mencapai Rp2.600 per km. Penetapan tarif batas bawah dan atas untuk ojek online ini disampaikan langsung Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

“Biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama,” kata Dedi.

Budi menambahkan, tarif ini merupakan yang diterima driver dan belum termasuk biaya jasa. Artinya, nantinya pihak aplikator diperbolehkan untuk menarik buaya tambahan maksimal 20%.

“Rumusan di Jabodetabek kami sudah sampaikan. Kenapa kok angkanya seperti itu. Untuk DKI Rp2.000 nett batas bawah. Batas atasnya Rp2.500 itu Jabodetabek. Biaya jasa minimal Rp8.000 sampai Rp10.000 per 4 km. Jadi kalau masyarakat naik ojol biayanya sama,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *