Kemenhub Siap Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mengevaluasi tarif batas atas tiket pesawat seperti yang diputuskan dalam rapat bersama membahas harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin kemarin (6/5/2019). Rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menkoperekonomian) Darmin Nasution dihadiri Menteri Badan Urusan Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hadir dan direktur maskapai pelat merah Garuda Indonesia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan evaluasi tarif batas atas merupakan solusi yang baik agar tingginya harga tiket pesawat tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.
“Atas saran Pak Darmin, saya akan mengevaluasi batas atas dalam satu minggu ini akan kita evaluasi,” ujarnya di Bandung, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, jika dalam evaluasi nanti dan ada penurunan batas atas tarif tiket pesawat akan berdampak positif pada moda transportasi udara ini. Ujungnya, tidak ada lagi keluhan dan desakan dari masyarakat agar tiket pesawat bisa murah.
“Kalau batas atasnya bisa turun otomatis tidak ada lagi yang tinggi, itu akan turun dan otomatis yang lain lebih turun lagi,” sebutnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, disebutkan ada tiga jenis tarif batas berdasarkan layanan penerbangan untuk kelas ekonomi.
Untuk kelas ekonomi dengan layanan full service, tarif batas atas bisa ditetapkan sebesar 100 persen dari tarif maksimum. Kemudian untuk kelas ekonomi dengan layanan medium service penetapan tarif batas atas setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum. Terakhir, untuk kelas ekonomi layanan no frills service atau low cost carrier (LLC) tarif batas atas ditetapkan setinggi-tingginya, 85 persen dari tarif maksimum.