Kemenhut: Pembangunan di Pulau Padar Masih Tahap Konsultasi, Belum Ada Kegiatan Fisik

Menjawab berbagai isu dan pemberitaan publik yang beredar mengenai rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan siaran pers.
Dalam siaran pers tersebut, Kemenhut menegaskan bahwa seluruh proses pengembangan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dan belum memasuki tahap pembangunan fisik.
Dalam penjelasannya, Kementerian menyampaikan bahwa kegiatan pengusahaan wisata alam di taman nasional adalah praktik legal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. Kegiatan ini hanya diperbolehkan pada Zona Pemanfaatan, yang telah ditetapkan dalam tata ruang kawasan konservasi.
PT KWE sendiri telah memiliki izin usaha resmi untuk sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin tersebut memang berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Namun hingga kini, belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, baik berupa fisik sarana maupun prasarana.
Klarifikasi ini juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa pembangunan akan dilakukan di atas 426 hektare lahan. Kemenhut meluruskan bahwa luas area yang akan dibangun hanya sekitar 15,375 hektare, atau sekitar 5,64% dari total izin seluas 274,13 hektare. Pembangunan pun akan dilakukan secara bertahap, terbagi dalam lima tahap dan tujuh blok lokasi.
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap awal berupa konsultasi publik terhadap dokumen Environmental Impact Assessment (EIA). Penyusunan dan penilaian EIA dilakukan berdasarkan standar internasional dari World Heritage Centre (WHC) dan IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada izin pembangunan yang diberikan sebelum dokumen EIA ini mendapat persetujuan resmi dari WHC dan IUCN. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Indonesia terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) dari Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan dunia UNESCO.
Proses penyusunan EIA telah melibatkan pendekatan ilmiah dan partisipatif, dengan melibatkan tim ahli dari berbagai disiplin ilmu. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan konsultasi publik, yang telah dilaksanakan pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo, dan menghadirkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, LSM, hingga kalangan akademisi.
Evaluasi EIA ini tidak hanya menyoroti aspek ekologi dan lingkungan, tetapi juga memperhatikan faktor sosial, budaya, dan lanskap alami kawasan. Pemerintah berkomitmen penuh agar pembangunan tidak mengganggu habitat satwa Komodo, serta memastikan keberlanjutan ekosistem unik di Pulau Padar dan sekitarnya.
Lebih jauh, EIA ini disusun sebagai tindak lanjut atas hasil Reactive Monitoring Mission yang dilakukan UNESCO di Taman Nasional Komodo pada tahun 2022, serta sebagai respons terhadap rekomendasi resmi yang dikeluarkan dalam Sidang WHC ke-46 di Riyadh (2023) dan Sidang WHC ke-47 di Paris (2025).
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil proses penilaian yang sedang berlangsung di tingkat internasional. Pemerintah mengimbau agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru, karena hal ini dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan ketidakpahaman.
“Pemerintah menghargai perhatian dan kepedulian publik terhadap kelestarian komodo dan Pulau Padar. Komitmen terhadap prinsip konservasi dan panduan UNESCO akan selalu menjadi acuan utama dalam setiap keputusan,” demikian pernyataan resmi dari Kemenhut.
