Kemenkes Pastikan Vaksin Sinovac Tahap Pertama Sudah Habis Sebelum Kedaluwarsa

0
3917736698

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi meluruskan pemberitaan yang menyebutkan vaksin produksi Sinovac sudah memasuki masa kedaluwarsa. Nadia menegaskan, vaksin tersebut bukan habis masa penggunaannya melainkan shelf life atau masa simpan.

Meski demikian, Pemerintah juga tidak mempergunakan vaksin yang telah habis masa simpannya untuk memastikan keamanan dan khasiat vaksin.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerima vaksin dari Sinovac pada tahap pertama sebanyak 3 juta dosis. Jumlah tersebut diterima Pemerintah secara dua kali yakni pada awal Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis dan yang kedua, sebanyak 1,8 juta dosis pada akhir Desember 2020. Vaksin tersebut diproduksi pada September hingga November 2020 dengan shelf life dari proses selama 3 tahun.

BPOM telah mengeluarkan rekomendasi waktu yang ideal untuk masa simpan vaksin tersebut berdasarkan stabilitas produk. Rekomendasi itu vaksin COVID-19 buatan Sinovac yang sudah diterima Pemerintah pada tahap pertama maksimal penyimpanannya selama enam bulan. Hal ini dilakukan sikap kehati-hatian Pemerintah untuk tidak begitu mudah menerima data dari produsen vaksin.

”Bukan ada percepatan dari BPOM terkait masa simpan ini, tetapi BPOM melihat bahwa shelf life dari vaksin ini tidak semata-mata berdasarkan informasi yang disampaikan oleh produsen tetapi berdasarkan pada data stabilitas yang ada,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (17/03/2021).

Adapun masa simpan 1,2 juta dosis vaksin tersebut adalah hingga 25 Maret 2021, sementara untuk 1,8 juta dosis vaksin memiliki masa simpan hingga Mei 2021. Namun demikian, vaksin tersebut telah habis digunakan untuk vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.

”Kemenkes mengikuti keputusan BPOM. Sejak awal, kami menjaga agar penggunaan vaksin Sinovac dalam rentang shelf life atau masa simpan sesuai yang disampaikan oleh BPOM,” tutur Nadia.

Karena vaksin tahap pertama telah habis, vaksin COVID-19 yang saat ini digunakan oleh pemerintah untuk vaksinasi tahap kedua bagi kelompok lanjut usia berumur 60 tahun ke atas dan tenaga pelayanan publik, menggunakan vaksin produksi Sinovac yang datang di tahap berikutnya dalam bentuk bahan baku atau bulk yang kemudian diproses oleh Bio Farma.

Nadia menjelaskan vaksin tersebut memiliki tampilan fisik yang berbeda dengan vaksin Sinovac yang didatangkan langsung dari Cina, yaitu dengan vial yang ukurannya jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

”Kemasannya berbeda dengan yang pertama. Sama-sama berbentuk vial, tetapi vial ini bisa disuntikkan untuk 9-11 orang dengan setengah cc,” ucapnya.

Perbedaan kemasan ini sekaligus memastikan bahwa sudah tidak ada lagi vaksin COVID-19 tahap pertama dari Sinovac yang masih beredar.

Nadia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *