Kemenkes Siapkan Kebijakan PHBS di Tempat Wisata
Indonesia terus berupaya meningkatkan peringkat Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI). Untuk mewujudkannya, dipelukan sinergi dari berbagai lini, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat wisata.
Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Dr. Sutupo Purwa Nugroho mengungkapkan, menurut WHO, setiap tahunnya sekitar 2,2 juta orang di negara-negara berkembang terutama anak-anak meninggal dunia akibat berbagai penyakit yang disebabkan oleh kurangnya air minum yang aman, sanitasi dan hygiene yang buruk.
“Contohnya sekitar 55% sumber penularan penyakit Demam Berdarah terjadi di tempat-tempat wisata. Oleh karena itu tempat-tempat wisata perlu menjadi perhatian utama dalam pemberantasan penyakit,” ujar Sutupo, Kamis (14/12).
Selain itu, terdapat bukti bahwa pelayanan sanitasi yang memadai, persediaan air yang aman, system pembuangan sampah serta pendidikan personal hygiene dapat menekan tingkat kematian akibat Diare sampai 65%, serta penyakit-penyakit lainnya sebanyak 26%.
“Air kran tidak mengalir, tisu berserakan, jejak kaki penuh tanah di lantai hingga lampu tidak menyala adalah sederet gambaran yang mudah ditemukan di kamar kecil/toilet di berbagai daerah tujuan wisata,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, PHBS di tempat-tempat wisata adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat wisata. Tujuannya agar mereka tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat-tempat wisata yang sehat.
“Ini untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat di tempat-tempat wisata. Selain itu untuk meningkatkan tempat-tempat wisata yang sehat,” kata dia.
PHBS ini akan diimplementasikan daerah-daerah. Lingkungan di sekitar tempat-tempat wisata menjadi lebih bersih, indah dan sehat, sehingga meningkatkan citra tempat wisata. Selain itu juga akan meningkatkan pendapatan bagi tempat-tempat wisata.
“Kebersihan dan kesehatan akan berdampak positif meningkatnya kunjungan wisatawan. Juga menunjukkan kinerja dan citra pemerintah kabupaten/kota yang baik,” ujarnya.
Dalam kebijakan PHBS, akan mewajibkan daerah untuk menyediakan sumber air bersih, jamban, dan tempat pembuangan sampah yang sesuai standar di tempat wisata. Selain itu, adanya larangan merokok dan membuang sampah sembarangan yang disertai sanksi, serta anjuran untuk menutup makanan dan minuman yang terhidang untuk pedagang makanan.
Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
“Daerah akan membentuk Kelompok Kerja penerapan PHBS di tempat-tempat wisata. Menetapkan penanggung jawab PHBS di tempat-tempat wisata dan mekanisme pengawasannya,” tambahnya.
Menteri Pariwisata Arief Yahya mengimbau wisatawan agar menjaga kebersihan di tempat wisata. Caranya mudah, cukup dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Yuk, kita jaga bersama-sama, buanglah sampah di tempatnya. Jangan mengotori destinasi wisata dengan sampah yang membuat pemandangan tidak sedap, aroma tidak enak dan suasana tidak sehat,” ujar Menpar Arief Yahya.