Kemenko Polkam: 34.321 Konten Judi Online Diblokir, Ungkap 14 Tersangka Baru

0
IMG-20250621-WA0011

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) di bawah erus menunjukkan langkah konkret dalam upaya pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Melalui penguatan peran sembilan desk kerja yang menjadi prioritas kementerian, Desk Pemberantasan Judi Online/Daring menunjukkan hasil signifikan pada periode pelaporan 13–19 Juni 2025.

Dalam kurun waktu satu minggu tersebut, sebanyak 34.321 konten terkait aktivitas perjudian daring berhasil diblokir oleh tim terkait. Ini menunjukkan lonjakan aktivitas pemantauan dan pemblokiran yang menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan penyebaran praktik ilegal tersebut di ruang digital.

Di samping pemblokiran konten, laporan masyarakat pun mengalami peningkatan. Melalui platform pelaporan publik CekRekening.id, tercatat 1.085 aduan masuk dari masyarakat yang merasa dirugikan atau mencurigai aktivitas perjudian daring. Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 7.165 laporan kasus terkait perjudian online, dengan sebaran tertinggi berada di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Langkah penegakan hukum juga terus digenjot. Selama periode yang sama, aparat berhasil menetapkan 14 orang sebagai tersangka baru, menambah 21 kasus baru dalam penanganan hukum, serta menyita 15 perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online.

Salah satu temuan penting dalam investigasi pekan ini adalah terungkapnya modus baru dalam operasional judi daring. Para pelaku memanfaatkan akun QRIS milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai rekening penampungan dana hasil judi, guna menyamarkan transaksi dan menghindari deteksi sistem perbankan serta otoritas pengawas transaksi keuangan.

Menanggapi kompleksitas dan dinamika yang terus berkembang dalam modus kejahatan siber ini, Desk Pemberantasan Judi Daring Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Yogyakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam pertemuan itu, disepakati pentingnya peningkatan literasi keamanan digital, khususnya di tingkat daerah dan masyarakat umum. Hal ini dianggap penting untuk mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi kerangka hukum utama dalam penanganan kejahatan digital di Indonesia.

Menko Polkam Budi Gunawan menekankan bahwa literasi keamanan digital yang rendah masih menjadi tantangan besar, baik di kalangan masyarakat maupun aparat daerah. Di sisi lain, penggunaan mata uang kripto dalam transaksi ilegal, termasuk dalam praktik perjudian online, juga mengalami peningkatan yang memerlukan pengawasan khusus.

“Kami mencatat adanya peningkatan aktivitas ilegal menggunakan cryptocurrency serta penyalahgunaan platform pembayaran digital seperti QRIS. Ini menjadi perhatian serius dalam upaya kami memberantas praktik perjudian daring secara menyeluruh,” tegas Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya.

Sebagai tindak lanjut, Desk Pemberantasan Judi Online juga tengah menyusun rencana kerja pelatihan di bidang kriptografi dan keamanan digital, yang ditargetkan untuk meningkatkan kapabilitas aparat pemerintah daerah serta masyarakat umum dalam mendeteksi dan melaporkan praktik digital ilegal secara dini.

Langkah Kemenko Polkam ini menandai komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan digital secara sistematis, melibatkan semua pihak terkait, serta mendorong kolaborasi antar-lembaga dalam menghadapi tantangan dunia digital yang terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *