Kemenpar dan KPAI Himbau Masyarakat Wujudkan Wisata Ramah Anak

0
17-25-57-4313.44.09

Menyambut liburan sekolah tahun ajaran 2017/2018 yang bertepatan dengan libur Idul Fitri 1439 H, Kementerian Pariwisata bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau masyarakat yang berwisata untuk mengisi liburan ini agar tetap mengutamakan perlindungan anak.

KPAI sebagai lembaga Negara independen memiliki tugas untuk menyampaikan masukan dan usulan perlindungan anak pada semua Kementrian dan Lembaga Negara (pasal 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak), dimana penghormatan atas salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi yakni melaksanakan rekreasi. Hal ini disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster VII pasal 31 bahwa salah satu hak anak adalah pemenuhan atas waktu luang, bermain dan berbudaya (child’s right to leisure, play and culture) yang wajib dilindungi oleh Negara.

“Anak dalam keseharian itu memang membutuhkan hak untuk difasilitasi rekreasinya, ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak”, kata Ketua KPI Pusat, Susanto di kantor KPAI, Menteng, Selasa (12/6).

Menurut Susanto, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan pariwisata yang ramah anak adalah aspek sistem keselamatan yang berorientasi pada perlindungan anak. “Sarana dan prasarana serta standar layanan harus memenuhi standar aman untuk anak, termasuk aman dari potensi kejahatan seksual, kecelakaan, dan perdagangan manusia”, kata Susanto.

Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Rizki Handayani menyatakan derasnya animo berwisata untuk mengisi liburan keluarga saat ini mengharuskan penyelenggara usaha pariwisata dan masyarakat bahu membahu mewujudkan pariwisata yang ramah anak.

“Oleh karena itu, Kemenpar dan KPAI merumuskan enam himbauan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mewujudkan wisata yang ramah anak yang dirasa perlu untuk diperhatikan dan dipatuhi,” kata Rizky Handayani saat mendampingi Ketua KPAI Susanto dalam Jumpa Pers Pariwisata Ramah Anak.

Menpar Arief Yahya dan Ketua KPAI sebelumnya juga telah berkoordinasi dalam mendorong dan mewujudkan pariwisata yang ramah anak. Menpar Arief juga berjanji akan mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah dan Lembaga Sertifikasi Profesi memastikan batas umur minimal untuk pekerja di bidang wisata tidak menyalahi peraturan perundangan untuk melindungi anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *