Kemenparekraf Ajak Wisatawan Rasakan Berwisata di Indonesia Tanpa Persyaratan Pasca Pencabutan Status Pandemi

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi merubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisnus) maupun wisatawan mancanegara (wisman).
Oleh karena itu, Kemenparekraf mengajak masyarakat wisatawan untuk merasakan secara langsung berwisata di Indonesia yang aman, nyaman dan bebas persyaratan (seamless experience) setelah pencabutan status pandemi.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya, menyampaikan keputusan tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
Terutama dalam hal peningkatan daya saing pariwisata dari negara-negara kompetitor. Dan juga memberikan seamless experience bagi wisatawan karena tidak perlu lagi upaya untuk memenuhi persyaratan perjalanan seperti kewajiban vaksinasi.
“Karena di beberapa negara vaksinasi itu menjadi hak asasi, jadi pemerintah tidak bisa memaksa. Ini memang cukup menantang waktu itu kondisinya untuk masuk ke Indonesia. Dan sekarang berterima kasih kepada Kemenkes dan juga Satgas COVID-19 yang menyatakan status itu sehingga persyaratan-persyaratan yang ketika pandemi diberlakukan, tidak lagi diperlukan,” kata Nia, dalam acara Weekly Press Briefing with Sandi Uno, yang berlangsung secara daring, di Jakarta, Senin (26/6/2023)

“Untuk wisatawan nusantara, yuk kita jalan-jalan #DiIndonesiaAja karena tentunya ini akan meningkatkan rasa cinta tanah air dan meningkatkan pergerakan ekonomi,” ujarnya.
Nia Niscaya juga menyoroti persoalan keputusan KemenkumHAM Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah, Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara Dan Identitas Tertentu bagi 159 negara. Nia menekankan kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji lebih dalam oleh pihak terkait seperti KemenkumHAM.
Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, yang hadir secara daring sangat menyayangkan aksi oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Di tengah upaya penataan pariwisata Bali khususnya bagi wisatawan asing, malah muncul perilaku negatif dari masyarakat lokal sendiri.

“Kecepatan kami dalam menangani isu-isu yang ada di lapangan sudah kami koordinasikan dengan segera bahkan sekarang beberapa teman-teman kabupaten/kota sudah membentuk satgas yang betul-betul bisa lebih mudah diajak berkoordinasi dalam menangani hal-hal seperti ini,” ujar Bagus.
Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi. Selain itu Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan mengimbau pengelola dan pengemudi transportasi pangkalan untuk melegalkan diri dengan mengurus izin penetapan pangkalan, manajemen terkait operasionalnya sehari-hari mulai dari pengaturan parkir, kendaraan, pengemudi, serta menerapkan tarif harga yang sewajarnya.
Turut hadir dalam WBSU para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf dan insan media. (Sumber Kemenparekraf)
