Kementerian Perindustrian Luncurkan Roadmap Jasa Industri 2025-2045, Fokus pada Peningkatan Ekonomi Nasional
Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% dengan kontribusi sektor industri manufaktur mencapai 21,9%. Untuk mencapai target ini, Kementerian Perindustrian meluncurkan Peta Jalan (roadmap) Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan mendukung sektor industri manufaktur.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pengembangan jasa industri tidak hanya bertujuan untuk mendukung, tetapi juga untuk menjadi pendorong utama dalam meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan industri nasional. “Jasa industri memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB,” ujarnya saat peluncuran roadmap di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Faisol, jasa industri memiliki peran penting dalam mendukung sektor industri pengolahan dan sektor lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), jasa industri diakui sebagai enabler yang efektif, efisien, dan integratif dalam pengembangan industri. Oleh karena itu, Kemenperin menyusun roadmap ini untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pembinaan sektor jasa industri.
Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045 mencakup enam tahapan utama, mulai dari pendirian industri manufaktur, riset dan rekayasa, proses manufaktur, pasca produksi, purna jual, hingga layanan bisnis seperti konsultasi. Dengan demikian, sektor jasa industri diharapkan mampu mendukung seluruh rantai nilai industri.
Adapun empat sasaran utama dari roadmap ini adalah meningkatkan kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional menjadi 6,04% pada tahun 2045, mencapai pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional, meningkatkan penguasaan pasar domestik, dan mengembangkan industri pendukung di dalam negeri. Selain itu, sasaran lainnya adalah peningkatan jumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan tersertifikasi.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin merencanakan empat tahap pencapaian, dimulai dengan pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat antara tahun 2025 hingga 2029. Selanjutnya, tahap kedua (2030-2034) berfokus pada peningkatan daya saing jasa industri, diikuti dengan tahap ketiga (2035-2039) yang bertujuan meningkatkan akses sektor jasa industri ke pasar global. Terakhir, pada tahap IV (2040-2045), sektor jasa industri diharapkan menjadi sektor yang berdaya saing tinggi, resilien, berbasis teknologi dan inovasi, serta mampu bersaing di tingkat regional.
Faisol Riza menambahkan bahwa tantangan di sektor industri semakin kompleks, sehingga roadmap ini sangat penting untuk mengoptimalkan potensi jasa industri dalam mendukung pembangunan sektor industri. “Dengan roadmap ini, kita dapat mempercepat kontribusi jasa industri bagi perekonomian nasional,” katanya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa roadmap ini disusun melalui kerja sama antara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dengan International Trade Analysis and Policy Studies (ITAPS FEM IPB). Proses penyusunan melibatkan berbagai tahapan, termasuk Focus Group Discussion dan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan dan pakar di bidang jasa industri.
Roadmap ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi kementerian/lembaga terkait, asosiasi industri, dan semua pihak yang terlibat dalam sektor jasa industri, guna mendorong peningkatan kontribusi sektor jasa industri dalam perekonomian Indonesia.