Kemendag Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyakita Menjelang Nataru
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperkuat pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan harga yang sesuai di pasar selama periode liburan akhir tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN, Rusmin Amin, memimpin langsung pengawasan distribusi Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum lama ini. Dalam kesempatan ini, Dirjen PKTN didampingi oleh Plt. Direktur Tertib Niaga, Ronald Jenri Silalahi.
Rusmin menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama dengan 38 dinas perdagangan provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Pengawasan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah praktik tidak sehat dalam distribusi Minyakita, termasuk praktik bundling yang dilakukan beberapa pelaku usaha. Menurutnya, praktik bundling tersebut berpotensi menyebabkan kenaikan harga Minyakita, mengingat produk bundling yang kurang laku mempengaruhi harga jualnya.
“Kami harap praktik bundling ini tidak mengganggu harga Minyakita yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar harga eceran tertinggi (HET) tetap terjaga,” ujar Rusmin. Ia juga menekankan bahwa distribusi Minyakita harus tetap terjangkau oleh konsumen dan tidak terhambat oleh praktik tersebut.
Sebagai langkah tegas, Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada berbagai asosiasi industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta lebih dari 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi distribusi dan larangan praktik bundling untuk memastikan kelancaran distribusi Minyakita.
Sejak 13 November 2024, Kemendag bersama pihak terkait telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi Minyakita. Pengawasan mencakup produsen, pengemas ulang (repacker), distributor, pengecer, dan ritel modern. Rusmin menambahkan bahwa sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Rusmin juga mengingatkan bahwa Kemendag, bersama dengan Satgas Pangan dan Polri, akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut. Ia berharap pemerintah daerah dan satgas pangan di daerah dapat turut serta dalam pengawasan lebih intensif terkait barang kebutuhan pokok menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2025.