Kementerian PPPA Dorong Korban KDRT untuk Berani Melapor

0

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Hal ini tekankan terkait muncul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa mantan atlet anggar oleh suaminya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, mendorong para korban untuk tidak merasa takut melaporkan kekerasan yang mereka alami, meskipun ada kemungkinan terkena stigma dari masyarakat. Ratna mengapresiasi keberanian seorang mantan atlet anggar yang baru-baru ini berbicara mengenai kekerasan yang dialaminya dari suaminya.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang merupakan kelompok rentan, tidak bisa dibiarkan. Terlebih lagi jika kekerasan itu terjadi di lingkungan rumah yang seharusnya aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban. Korban harus memiliki keberanian untuk bersuara agar hak-haknya dapat dipenuhi dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Di samping itu, masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang memprioritaskan kepentingan korban,” ujar Ratna dalam keterangan pers di Jakarta pada Rabu (14/08/2024).

Ratna menjelaskan bahwa KPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani kasus ini. Setelah kasus KDRT ini menjadi perhatian publik, tim SAPA segera melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Bogor untuk penjangkauan dan proses visum terhadap korban dan anaknya. Saat ini, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga memberikan pendampingan di Polres Bogor. Kemen PPPA menghargai semua pihak yang cepat tanggap dalam memberikan dukungan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya pada hari Rabu (14/8),” tambah Ratna.

Ratna juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban. “Informasi terbaru menyebutkan bahwa Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di Jakarta Selatan. Proses hukum harus berlanjut agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi mereka yang mungkin berniat melakukan kekerasan,” tegas Ratna.

Ratna juga mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melaporkannya ke lembaga-lembaga yang berwenang, seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, atau kepolisian. Ini untuk mencegah terjadinya lebih banyak korban.

“Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau melalui WhatsApp di 08111-129-129,” tutup Ratna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *