Kementerian PUPR: Integrasi Tarif Tol JORR Karena Mahalnya Tarif Untuk Layanan Logistik
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi membantah penerapan integrasi tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR untuk menguntungkan pemerintah. Arie menegaskan pemerintah tidak memanfaatkan penerapan integrasi tarif tol ini untuk mencari keuntungan.
Arie menjelaskan penerapan tersebut akibat adanya keluhan dari pengguna layanan logistic seperti truk-truk besar yang mengeluhkan mahalnya tariff tol JORR, karena harus membayar tiga kali di gerbang tol.
“Ini ada desakan dari pengguna layanan logistik truk besar karena mereka kalau akan ke akses Tanjung Priok itu minimal melakukan pembayaran dua kali di Seksi W3 dan di akses Tanjung Priok sehingga mahal sekali,” jelas Arie saat jumpa pers di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Menurut Arie, tak hanya mahal, namun kemacetan juga sering terjadi di Tol yang memiliki panjang 72, 17 km itu. Tepatnya kemacetan terjadi saat masuk di tiga Gerbang Tol yang pihak pengelolanya berbeda.
Seksi I yang menghubungkan Penjaringan-Kebon Jeruk 9,5 km dikelola oleh PT Jakarta Lingkar Barat (JLB) dan dikenakan tarif Rp 7.500 untuk kendaraan golongan I.
Adapun Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan) dengan total panjang 45,37 km dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dengan tarif Rp 9.500.
Sementara Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang) sepanjang 11,4 km dikelola oleh PT Hutama Karya dengan tarif Rp 15.000.
“Dengan tiga kali transaksi, maka setiap masih di barrier gate menyebabkan kemacetan. Integrasi ini akan membuat membuat traksaksi sekali dan bisa menggunakan seluruh tol JORR. ” ujarnya.
Dengan kebijakan integrasi itu, maka tarif sepanjang tol JORR 72,17 km akan dikenakan Rp 15.000. Akibatnya, kendaraan yang melakukan perjalanan jauh dari Tanjung Priok hingga Penjaringan hanya akan membayar Rp 15.000 dari semula harus membayar Rp 34.000.
Namun, konsekuensinya, kendaraan dengan perjalanan pendek yang masuk dari Pondok Aren menuju Kebon Jeruk yang semula membayar Rp 3.000 ditambah Rp 9.500 maka setelah integrasi akan membayar Rp 15.000. (sumber Suara.com)
