Kemkomdigi Ingatkan Bahaya Perangkat Ilegal terhadap Keselamatan Penerbangan dan Sistem Peringatan

0
dXBsb2Fkcy8yMDI1LzExLzI3L2U3NWMxNTE3LWM3ZWUtNGRlYi1iM2RiLTYwMmUzMGNhMzI1Ny5qcGVn

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menegaskan ancaman serius dari penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal yang dapat mengganggu berbagai layanan publik vital. Mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, hingga jaringan telekomunikasi komersial, seluruh sektor tersebut berpotensi terganggu jika spektrum frekuensi tidak terlindungi dengan baik.

Penekanan ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam kegiatan pemusnahan perangkat telekomunikasi ilegal untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, pada Kamis (27/11/2025).

Menurut Ervan, spektrum frekuensi merupakan aset strategis negara yang keberadaannya harus steril dari pemancar ilegal. Ia mengingatkan bahwa perangkat tanpa izin sering kali tidak dikenali masyarakat, tetapi memiliki potensi besar merusak layanan penting yang bergantung pada stabilitas frekuensi.

“Jika ruang spektrum dipenuhi perangkat ilegal, maka yang terancam bukan hanya kualitas sinyal. Komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, jaringan seluler, hingga radio komunitas, semuanya bisa terganggu,” ujarnya.

Dalam penertiban yang dilakukan di Yogyakarta dan Jawa Tengah, Kemkomdigi menyita 75 perangkat telekomunikasi ilegal, termasuk pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin. Perangkat-perangkat tersebut berasal dari pengguna perorangan, perusahaan, hingga instansi.

Ervan menegaskan bahwa pemusnahan merupakan langkah terakhir setelah Kemkomdigi memberikan pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif kepada para pelanggar.

“Hanya perangkat yang tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, dan tidak memungkinkan untuk diproses izin stasiun radionya (ISR) yang dimusnahkan,” jelasnya.

Selain menjaga keamanan spektrum, tindakan penertiban ini juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Dari operasi di dua wilayah tersebut, pemerintah berhasil mengamankan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah. Menurut Ervan, hal ini menunjukkan bahwa sanksi terhadap pelanggar spektrum diberlakukan secara tegas dan terukur.

Ia mengungkapkan bahwa tim Kemkomdigi masih kerap menemukan pola pelanggaran berulang, mulai dari penggunaan access point yang dimodifikasi melebihi izin kelas, perangkat penguat sinyal tanpa sertifikasi, hingga radio siaran yang memancar pada frekuensi ilegal.

Karena itu, Ervan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli perangkat dengan harga murah tetapi tidak jelas legalitasnya.

“Apa yang terlihat murah justru dapat menimbulkan kerugian besar. Selain berisiko mengganggu layanan publik, perangkat ilegal juga dapat membuat pemiliknya terkena sanksi administratif bahkan pidana,” ucapnya.

Menutup acara, Ervan menegaskan bahwa penertiban spektrum bukan hanya tentang menyita perangkat semata, tetapi bagian dari upaya melindungi fondasi layanan digital nasional.

“Dengan penertiban spektrum yang dilakukan secara rutin, kita sedang memastikan keselamatan penerbangan, ketepatan respons kebencanaan, dan kualitas layanan telekomunikasi berjalan optimal demi kepentingan dan keselamatan rakyat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *