Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kerusuhan di Los Angeles

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan bahwa tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam insiden kerusuhan yang terjadi di Los Angeles, Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu (11/6/2025).
“Hingga saat ini, kami tidak menerima laporan adanya WNI yang menjadi korban dalam peristiwa kerusuhan di Los Angeles,” ujar Judha.
Kemlu bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles terus memantau perkembangan situasi secara intensif. Komunikasi aktif dilakukan dengan berbagai jaringan masyarakat Indonesia yang berada di wilayah tersebut sebagai upaya deteksi dini dan perlindungan terhadap WNI.
“Kami secara rutin menjalin komunikasi dengan simpul-simpul masyarakat Indonesia dan terus mengikuti perkembangan situasi dari dekat,” tambahnya.
Kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Los Angeles bertepatan dengan operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) sejak Jumat, 6 Juni 2025. Operasi ini menargetkan imigran ilegal, dan dilaporkan dilakukan di sejumlah area, seperti Garment District, Westlake, dan beberapa wilayah di Los Angeles County.
Dalam operasi tersebut, dua WNI dengan inisial ESS dan CT turut diamankan. Menurut penjelasan Judha, ESS ditangkap karena berada di AS tanpa dokumen legal, sementara CT diamankan karena memiliki rekam pelanggaran narkotika dan pernah masuk secara ilegal ke wilayah AS.
Menanggapi kasus ini, KJRI Los Angeles telah mengambil langkah-langkah diplomatik dan kekonsuleran yang diperlukan. “KJRI saat ini sedang menjalin koordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh akses kekonsuleran dan memberikan pendampingan kepada kedua WNI yang ditahan,” ujar Judha.
Lebih lanjut, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI yang berada di Amerika Serikat untuk tetap waspada dan menghindari lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi aksi massa atau keramaian. WNI juga diminta untuk mematuhi semua ketentuan hukum dan imigrasi yang berlaku di negara tersebut.
“Kami mengingatkan masyarakat Indonesia di AS untuk selalu mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi setempat, menghindari tempat keramaian, serta menjaga dokumen identitas dan imigrasi dengan baik,” tambah Judha.
Bagi WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Amerika Serikat, Kemlu mengingatkan agar menggunakan visa yang sah dan sesuai peruntukan, serta mewaspadai kemungkinan adanya pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat di pintu masuk bandara.
“Kami juga mengimbau agar WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS memahami hak-hak mereka di bawah hukum AS, termasuk hak untuk mendapatkan pengacara dan hak menghubungi Perwakilan RI terdekat,” ujar Judha menutup pernyataannya.
Langkah proaktif yang diambil pemerintah Indonesia ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI di luar negeri, terutama di tengah dinamika global yang semakin kompleks.